Unggah Komentar Bermuatan SARA, Pemuda Ini Diamankan Polda Kalbar

Jumat, 28 Mei 2021 – 23:10 WIB
Ilustrasi kriminalitas. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PONTIANAK - Seorang warga Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, berinisial N (35) diamankan Tim Siber Polda Kalbar. N diamankan karena diduga menggunggah komentar berisi ujaran kebencian terkait SARA di media sosial Facebook.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go, pengungkapan berawal dari tim patroli siber Polda Kalbar yang menemukan akun di Facebook yang berkomentar dengan muatan kebencian terkait SARA yang menyinggung salah satu agama.

BACA JUGA: Virtual Police Tindak 200 Akun Medsos Penyebar SARA

"Pada Selasa (25/5), Tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan di salah satu akun Facebook dengan nama Dhanu Tian yang berkomentar yang mengarah ke SARA," katanya di Pontianak, Jumat (28/5).

Menurut Donny, setelah menemukan unggahan tersebut, tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan tentang akun di Facebook tersebut dan keberadaan pemiliknya. "Dengan dibantu Polres Landak, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Ngabang," ujarnya.

BACA JUGA: Kritik Boleh tetapi Jangan Sebar Ujaran Kebencian

Dia menjelaskan berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku mengaku mengeluarkan komentar di Facebook tersebut didasari rasa sakit hati, lantaran dihina sehingga pelaku terpancing emosi.

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas, yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk mem-posting ujaran kebencian, dan satu lembar screen capture dari postingan akun di Facebook milik pelaku.

BACA JUGA: Polairud Polda Kalbar Menggagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan Tujuan Malaysia

Menurut Donny, saat ini pelaku masih diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia menambahkan penyidik nantinya juga akan meminta keterangan ahli bahasa serta informasi dan transaksi elektronik untuk melengkapi pemeriksaan.

Pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar kembali mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler