jpnn.com, PONTIANAK - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan 100 ton rotan tujuan Malaysia.
Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin yang digelar Ditpolairud Polda Kalbar di perairan Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
BACA JUGA: Bea Cukai Menggagalkan Upaya Penyelundupan 100 Ton Rotan ke Malaysia
Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta T menjelaskan saat melakukan patroli pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap satu Kapal Layar Motor (KLM) Abna Jaya yang berlayar dengan menggunakan surat persetujuan berlayar (SPB) yang juga diduga dipalsukan.
Menurutnya, berdasar hasil pemeriksaan itu diketahui KLM Abna Jaya sedang mengangkut sekitar 100 ton rotan tujuan Malaysia.
BACA JUGA: Patroli Jaring Sriwijaya 2021, Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan ke Malaysia
"Saat ini barang bukti sekitar 100 ton rotan itu berada di Dermaga Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut," kata Benyamin dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat (16/4).
Dia menjelaskan bahwa dengan diungkapnya kasus itu, diharapkan memutus mata rantai permintaan rotan ilegal yang diselundupkan ke luar negeri, serta memporak-porandakan jaringan atau sindikat untuk dilakukan proses hukum.
BACA JUGA: Bea Cukai Kalbar Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Perbatasan Malaysia
"Oleh karena itu Direktorat Polairud Polda Kalbar selalu berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus-kasus atensi dalam membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," ungkapnya.
Dalam penindakan itu, Ditpolairud Polda Kalbar mengamankan dua tersangka dan satu unit KLM Abna Jaya, delapan paspor awak kapal, 12 stempel nama dan tanda tangan pejabat instansi terkait dan bantalan cap, SPB tujuan Malaysia dan tujuan Lampung yang diduga dipalsukan, serta dua unit handphone.
Benyamin mengimbau masyarakat agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan, agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy