Ungkap Aksi Barbar Debt Collector Tebas De-Budi, Ini Skenario Polisi Denpasar

Kamis, 29 Juli 2021 – 12:07 WIB
Barang bukti kasus penebasan De-Budi hingga tewas oleh para debt collector ditunjukkan kepada awak media, Senin (26/7) lalu. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih menunggu petunjuk jaksa untuk menggelar rekonstruksi kasus penebasan I Gede Budiarsana alias De-Budi oleh sekelompok debt collector, Jumat (23/7) lalu.

Idealnya, menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza, rekonstruksi penebasan yang berlangsung di simpang Jalan Subur – Jalan Kalimutu, Denpasar Barat, dilakukan sebelum 60 hari pasca tersangka diciduk.

BACA JUGA: De-Budi Tewas Ditebas Debt Collector, Ini yang Dicari Polisi saat Rekonstruksi

“Alasan 60 hari karena kewenangan penyidik hanya sampai segitu,” ujar Kompol Doddy Monza dikutip dari Radarbali.id.

Untuk lokasi rekonstruksi, kata Kompol Doddy, tergantung kondisi dan kebutuhan di lapangan. Bisa di Polresta Denpasar atau di TKP penebasan.

BACA JUGA: CATAT! De-Budi Tewas Ditebas, Polda Bali Larang Finance Pakai Jasa Debt Collector

Yang jelas, jika barang bukti sudah cukup, rekonstruksi tidak harus dilaksanakan di lokasi kejadian. Terkecuali masih ada kekurangan alat bukti.

“Tanpa rekonstruksi pun bisa saja. Yang penting alat buktinya cukup,” papar Kompol Doddy Monza.

BACA JUGA: Tebas De-Budi Hingga Tewas, OJK Minta Debt Collector Kedepankan Empati

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya pedang panjang yang digunakan tersangka Wayan Sadia untuk menebas korban tewas, De-Budi.

Sementara di kantor PT. Beta Mandiri Multi Solution (BMMS), polisi mengamankan empat sajam termasuk motor korban yang disita tersangka, motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terakhir tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam diancam penjara 10 tahun.(rb/mar/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Fakta Aksi Sadis Debt Collector Penebas De-Budi yang Disemprit Polda Bali


Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler