jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 25 hektare ladang ganja sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.
Adapun barang bukti awal bisnis gelap peredaran narkoba tersebut berupa narkotika jenis ganja seberat 270 kilogram.
BACA JUGA: Eks Kepala BAIS TNI Minta Mabes Polri Tangkap Para Bos Mafia Judi Online
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
"Dari Juli sampai Agustus 2022, dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," kata Krisno pada Rabu (17/8).
BACA JUGA: Terima Kasih, Farel, Penampilanmu Melupakan Sejenak Ferdy Sambo
Menurut Krisno, semula tim hanya menemukan tiga ladang ganja. Namun, setelah pengembangan lebih jauh, penyidik menemukan total sembilan lokasi.
Ladang ganja itu berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar.
BACA JUGA: Dugaan Bisnis Gelap Ferdy Sambo, Tak Salah Ada Desakan Bentuk Tim Independen
Pada masing-masing titik terdapat ladang ganja dengan luas kurang lebih tiga sampai empat hektare.
"Total sekitar lebih kurang 25 hektare. Kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," tutur Krisno.
Perwira tinggi Polri itu memerinci empat lokasi kasus sebelumnya, yakni Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan Kompleks Taman Buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Kemudian, area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.
"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," kata Krisno.
Dalam kasus narkoba ini, tercatat ada 13 tersangka yang ditangkap. Mereka ialah DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS, sedangkan satu pelaku H alias IK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Harga Emas Ambyar di Bawah Level Psikologis, Pusing!
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga," ujar Krisno. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama