Ungkap Dugaan Kecurangan di Pilgub Jakarta, Gerindra Cari Keadilan ke MK

Minggu, 08 Desember 2024 – 15:43 WIB
Sengketa Pilkada 2024 akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi atau MK. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra turun tangan merespons adanya dugaan kecurangan di Pilgub Jakarta yang dinilai merugikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).

Gerindra menyatakan sikap akan bersama Tim RIDO untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Dukung RK-Suswono Menggugat ke MK, Prof Jimly: Bukan soal Menang Kalah, Ada yang Tak Beres

Demikian disampaikan Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (8/12/2024).

Menurut Munatshir, pihaknya perlu bersikap melihat dugaan kecurangan yang masif terjadi dalam pelaksanaan Pilgub Jakarta.

BACA JUGA: Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak

"Pertama adalah persoalan C6 yang tidak terdistribusi dengan benar, yang tidak disampaikan kepada pemilih. Itu banyak sekali terjadi," ungkapnya.

Munatshir membeberkan catatan yang mereka temukan terkait dengan distribusi C6 yang tidak menyeluruh, seperti di Jakarta pusat mereka mendapati 24 kasus.

BACA JUGA: Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting

Hal serupa juga ditemukan di Jakarta Barat 14 kasus, Jakarta Utara 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan 9 kasus, sehingga totalnya 167 kasus distribusi C6 tidak menyeluruh.

"Sebenarnya persoalan C6 itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," ujar Munathsir.

Walakin, dia menjelaskan bahwa setelah laporan dibuat dan diproses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sampai saat ini tidak ada kunjung dilakukan PSU.

Selain masalah C6, konon ada lebih dari 80 laporan dilayangkan oleh masyarakat dan relawan kepada Bawaslu berkaitan dengan pilkada jakarta.

Namun demikian, dari berbagai laporan belum ada perkembangan atau update yang disampaikan oleh Bawaslu. Di antara 80 laporan itu adalah persoalan DPK, Daftar Pemilih Khusus.

"Itu ada yang tidak sesuai TPS-nya. Kemudian dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Kemudian salah coblos tidak sesuai TPS. Kemudian domisili pemilih beda provinsi, maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," tuturnya.

Berbagai temuan itu disebut Munathsir membuktikan bahwa pilkada Jakarta berjalan tidak sesuai harapan, bahkan jauh dari standar dan kualitas yang seharusnya.

Hal itu berbeda dengan beberapa daerah lain yang penyelenggara pilkadanya bekerja dengan baik. Oleh karena itu, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menyatakan KPU maupun Bawaslu di Jakarta tidak bekerja secara profesional.

"Saat ini kami bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan Tim Pasangan RIDO serta relawan yang lain rencananya akan melakukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi," kata Munatshir.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie mendukung Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.

Mengacu hasil rekapitulasi jenjang kecamatan, pasangan Pramono Anung-Rano Karno menang dan Pilkada Jakarta dalam satu putaran.

Prof Jimly mendukung langkah Tim RK-Suswono, mencari keadilan di Pilkada Jakarta melalui jalur MK.

"Walaupun kalah, tetapi, kan, jutaan orang yang memilih dia. Jadi, pengadilan itu juga bukan soal menang kalah saja, tetapi dia problem solusi. Solusi kesalahan," kata Jimly saat dihubungi wartawan, Jumat (6/12).

Mantan ketua MK itu menyebut gugatan ke MK juga bukan soal kalah atau menang, melainkan wadah menunjukkan kepada publik bahwa ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.

"Karena ini bukan soal menang-kalah, tetapi kita mau menunjukkan kepada rakyat, kepada sejarah. Ini ada yang tidak beres. Ini penting untuk jadi catatan sejarah," tutur Jimly.(fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler