Ungkap Kasus Bambang Warih, KPK Cegah Hakim

Kamis, 02 Oktober 2014 – 21:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah seorang hakim bernama Desak Ketut Yuni Ariyanti. Permintaan cegah itu merupakan pengembangan penyidikan kasus suap dalam perkara pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Pantai Aan Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri.

BACA JUGA: KPK: Setya Novanto tidak Kebal Hukum

"Ada permintaan cegah ke luar negeri kepada imigrasi terkait kasus suap Praya dengan tersangka BWS (Bambang Wiratmadji Soeharto) atas nama Desak Ketut Yuni Ariyanti. Yang bersangkutan adalah hakim," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (2/10).

Johan menjelaskan, pencegahan terhadap Desak berlaku sejak tanggal 29 September 2014. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. "Adapun tujuan pencegahan agar ketika diperlukan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," tandas Johan.

BACA JUGA: Irman dan Farouk Pimpin DPD RI Periode 2014-2019

Sebelumnya Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada jaksa Subri bersama-sama dengan Lusita Ani Razak sebesar USD 16.400 dan Rp 23 juta.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Bambang sempat bolak-balik diperiksa oleh KPK. Ia pernah melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.

BACA JUGA: Kasus Gubernur Riau, KPK Cegah Wiraswasta

PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along. Lusita merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan.(gil/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Gusman Kembali Pimpin DPD RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler