jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (27/11). memeriksa mantan menteri koordinator perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Kamis (27/11). Pembantu Presiden Megawati di Kabinet Gotong Royong itu diperiksa dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun, Dorodjatun tidak banyak berkomentar usai dimintai keterangan di KPK. Mantan Duta Besar RI untuk Washington hanya mengeluarkan seucap kata. "Rahasia," katanya.
BACA JUGA: Kelompok Penentang Ical, Agung Laksono Ditinggal Hajriyanto
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dorodjatun dimintai keterangan berkaitan dengan penyelidikan kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) bagi penerima BLBI. SKL itu dikeluarkan di era pemerintahan Presiden Megawati berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan TAP MPR Nomor 6 dan 10.
SKL itu yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap sejumlah pengutang. Salah satu pengutang adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.
BACA JUGA: Dana Desa Bakal Dipelototi KPK
Tercatat juga beberapa nama konglomerat papan atas lainnya seperti The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Dalam hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 138,4 triliun.
Namun, KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. “Masih penyelidikan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Lantik Nusron Wahid jadi Kepala BNP2TKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Terus Lacak Aset Udar Pristono
Redaktur : Tim Redaksi