Ungkap Kejanggalan Reklamasi, Polisi Garap Pegawai BPN Jakut

Kamis, 01 Februari 2018 – 19:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kawasan Monas, Senin (29/1). Foto: Ken Girsang/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa salah satu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara (Jakut). Pemeriksaan itu terkait penyidikan dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan berkaitan informasi penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pulau buatan di Teluk Jakarta.

BACA JUGA: Polisi Siapkan Cara Garap Menteri Sofyan di Kasus Reklamasi

“Apakah proses penerbitan sertifikat itu sudah memenuhi, sesuai dengan aturan atau tidak," ucap Argo ketika dikonfirmasi, Kamis (1/2).

Selanjutnya, penyidik menggali keterangan soal penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) di Pulau C dan D. Pasalnya, NJOP seharga Rp 3,1 juta per meter persegi pada pulau buatan itu dirasa rak wajar.

BACA JUGA: Pak Darto Merasa Diintimidasi, Polisi Segera Panggil Ahli

"Apakah yang bersangkutan ikut suatu agenda rapat, kemudian apa yang dibicarakan, gimana caranya penentuan NJOP dan segalanya," imbuh dia.

Pengusutan kasus dugaan suap di balik perizinan reklamasi Teluk Jakarta telah dimulai pada September 2017. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menaikkan status penyelidikannya ke tahap penyidikan. (mg1/jpnn)

BACA JUGA: Mabes Polri Siapkan Koordinasi dengan Penyidik Kasus Rizieq

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Habib Rizieq Mau Pulang, Ini Respons Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler