Ungkap Korupsi Eks Bos Petral, KPK Sentil Pemerintah dan Pertamina

Selasa, 10 September 2019 – 22:31 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Pertamina dan pemerintah usai mengungkap kasus korupsi yang melibatkan petingggi Pertamina Energy Services. Komisi antirasuah itu  meminta pemerintah dan Pertamina menghentikan praktik-praktik mafia dalam perdagangan migas.

"Kami berharap pemerintah dan Pertamina yang banyak beli minyak luar negeri, tidak mengulangi praktik di PES (Pertamina Energy Services)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Pertambangan, KPK Cekal Mekeng Golkar

KPK sendiri mengungkap kasus mafia migas di anak perusahaan PT Pertamina, yaitu PES, setelah melakukan penyelidikan sejak Mei 2015 lalu. Pada hari ini, KPK akhirnya meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto alias BTO sebagai tersangka.

Bambang sendiri diduga menerima suap dari Kernel Oil Ltd untuk pengadaan gas minyak mentah dan produk kilang nasional. Untuk mendampung penerimaan suap tersebut, tersangka Bambang mendirikan Siam Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.

BACA JUGA: Kader Muda NU Dukung Revisi UU untuk Kuatkan KPK

Syarif mengatakan, modus operandi seperti itu masih dilakukan di lingkungan PT Pertamina, meski Petral sudah bubar. "Sekarang pun modelnya masih sama, risiko mirip dengan praktik-praktik oleh Petral. Oleh karena itu, devisit negara atas importasi negara sangat besar dan jadi beban," jelas Syarif.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto alias BTO sebagai tersangka praktik mafia migas. Bambang diduga terlibat dalam suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina.

BACA JUGA: KPK Jerat Mantan Bos Petral di Kasus Suap Perdagangan Minyak

Awalnya tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President Marketing PES pada 6 Mei 2009. Tugas Bambang antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Pada 2008, saat masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, Bambang bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Ltd yang merupakan salah satu rekanan perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau PT Pertamina.

Pada saat tersangka menjabat sebagai vice president marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina.

Kemudian, pada periode 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES atau PT Pertamina.

Tersangka Bambang selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang dialirkan melalui rekening bank di luar negeri. Adapun, perusahaan itu memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island yang dikenal sebagai surga perusahaan cangkang.

Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler