Ungkap Sindikat Curanmor Bahari, Polisi Menyita 12 Motor Hasil Curian

Senin, 19 Februari 2024 – 15:34 WIB
Polsek Tanjung Priok menangkap sindikat Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang meresahkan masyarakat. Foto: Polres Jakut

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Tanjung Priok menangkap sindikat Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pengungkapan berawal adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat (16/2) lalu.

BACA JUGA: Sindikat Curanmor Paling Dicari di Sukabumi Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

“Anggota bergerak cepat, dengan melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap para pelaku,” kata Gidion di Polsek Tanjung Priok, Senin (19/2).

Kemudian pada Jumat (16/2) sore, petugas mengetahui keberadaan para pelaku. Didapati dua pelaku yakni SNR (26) dan AF (27) sedang tidur di dalam kontrakannya.

BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap Kawanan Curanmor di Sekojo, Ini Barang Buktinya

“Dua pelaku kami amankan dari sebuah rumah kontrakan, di kokasi itu kami menemukan 12 unit sepeda motor tanpa pelat nopol dan kunci yang rusak karena dipaksa dengan kunci Letter T & Y,” jelasnya.

Dia mengungkapkan SNR (26) warga Bahari yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

BACA JUGA: Sahroni Minta Polisi Segera Temukan Pelaku Curanmor Penembak Ketua RT di Cilincing

“SNR (26) residivis, pernah menjalani hukuman satu setengah tahun. Pada 2021 bebas kemudian beraksi kembali,” ungkapnya.

Selain menyita 12 unit sepeda motor, anggota juga mengamankan barang bukti lain yakni mesin gerinda, lima buah anak kunci, pelat nopol, kunci Letter T & Y, dan gas air softgun.

“Barang bukti lain turut kami sita,” tegas Gidion.

Gidion menuturkan masih ada dua pelaku lagi yang saat dalam pengejaran.

“Dua orang masih kami kejar, mereka adalah F & R. Kami minta keduanya untuk menyerahkan diri segera,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Seorang pedagang bernama Iwan Yulianto yang kehilangan motornya, mengucapkan terima kasih atas kinerja anggota Polsek Tanjung Priok yang telah menemukan sepeda motornya.

“Alhamdulilah, motor saya berhasil ditemukan kembali oleh anggota. Motor ini satu-satunya yang saya miliki untuk berdagang di pasar. Terima kasih atas kerja kerasnya,” ucap Iwan.

Hal serupa pun disampaikan Muhammad Tolikun, motor Scoopy yang dipakai untuk bekerja berhasil ditemukan.

“Motor ini saya pakai untuk berangkat kerja, alhamdulilah masih jadi milik saya,” tuturnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertanyakan Hasil Hitung Cepat, Poros Buruh Tolak Pilpres Curang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler