Ungkap SKRT, KPK Periksa Politisi PDIP

Kamis, 10 Mei 2012 – 14:01 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyidikan tindak pidana korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Setelah kemarin KPK memeriksa Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban sebagai saksi, hari ini (10/5) anak buah Abraham Samad memeriksa anggota DPR dari PDIP, Mindo Sianipar.

Mindo yang saat ini masih menjadi anggota DPR RI, adalah Wakil Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009. Saat ini Ketua Bidang Pertanian dan Kelautan DPP PDIP itu masih menjalani pemeriksaan.  "Dia (Mindo Sianipar) diperiksa sebagai saksi kasus SKRT dengan tersangka Anggoro," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (10/5).

Seperti diketahui, kasus itu awalnya dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan anggaran SKRT dari PT Masaro Radiokom ke polisiti di Komisi Kehutanan DPR. Dalam kaus ini, sejumlah politisi DPR seperti Fahri Andi Laluasa, Hilman Indra dan Azwar Chesputra pernah menjadi pesakitan karena dinyatakan terbukti korupsi oleh Pengadilan Tipikor atas dakwaan menerima suap dari PT Masaro.

Di pengadilan, Azwar terbukti menerima uang sebesar Singapura dolar (SGD) 5.000, sedangkan Fahri menerima uang senilai SGD 30.000. Ada pun Hilman menerima SGD 140.000. Suap dari PT Masaro itu dimaksudkan agar DPR meloloskan anggaran SKRT.

Namun mantan Menhut MS Kaban menegaskan bahwa tidak ada persoalan dalam proyek itu. Terlebih lagi SKRT merupakan hasil kesepakatan antara pemeirntah Indonesia dengan Amerika Serikat.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Tak Mau Bersaksi untuk Nurhayati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler