jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Berdasarkan jadwal, Idris hari ini (7/10) diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Yang bersangkutan (diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (7/10).
BACA JUGA: KMP Ogah Beri Kursi Pimpinan MPR ke PPP
Priharsa mengaku tidak mengetahui kaitan El Idris dalam kasus itu. Namun, keterangan El Idris diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas tersangka. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujar Priharsa.
Sebelumnya KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran.
BACA JUGA: PKB Dukung Keputusan DPD Usung OSO
Dalam persidangan atas El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal mengaku pernah menerima Rp 400 juta dari PT DGI. Pemberian itu agar PT DGI ditunjuk menjadi kontraktor proyek Wisma Atlet SEA Games. Dalam perkara itu, El Idris sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.(gil/jpnn)
BACA JUGA: SBY Klaim Sepuluh Tahun Konsisten Membangun TNI
BACA ARTIKEL LAINNYA... 31 Direktur Perusahaan Diperiksa untuk Machfud Suroso
Redaktur : Tim Redaksi