Ungkit Kursi Saksi Pleno Rekap Padahal Sudah Walk Out

Selasa, 12 Agustus 2014 – 18:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ada-ada saja yang dipermasalahkan pasangan Prabowo-Hatta dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Masalah yang mereka timbulkan sendiri pun ikut dipersoalkan dalam sidang.

Hal ini terjadi saat saksi pasangan Prabowo-Hatta bernama Aziz Subekti memberi keterangan dalam sidang, Selasa (12/8). Menurut Azis ada penyimpangan dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional tanggal 22 Juli silam.

BACA JUGA: Mabes Polri Bantah Salah Tangkap

Penyimpangan yang dimaksud Azis adalah tidak adanya tandatangan saksi Prabowo-Hatta dalam berita acara pleno.

"Pada point dua dalam berita acara ini KPU menuliskan pelaksanaan tidak disertai keberatan. Berita acara juga hanya ditandatangani saksi pasangan nomor 2 (Jokowi-JK)," ungkap Azis bersemangat.

BACA JUGA: Megawati Harus Dukung Sikap Jokowi

Mendengar keterangan ini Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva tampak heran. Pasalnya, dalam pleno yang bertempat di kantor KPU itu saksi Prabowo-Hatta melakukan aksi walk out sebelum penandatanganan berita acara.

Hamdan pun langsung mengkonfirmasi kepada Azis terkait kehadiran saksi Prabowo-Hatta dalam penandatanganan berita acara. Mendengar pertanyaan Hamdan, Azis terdiam lama dengan wajah kebingungan sebelum membenarkannya.

BACA JUGA: Puan Harus Lepas Jabatan di PDIP

"Ya (sudah walk out) yang mulia," kata Azis.

Tidak berhenti di situ, Azis kembali melanjutkan kesaksian dengan mempermasalahkan sikap KPU yang tidak menyediakan tempat duduk bagi saksi Prabowo-Hatta. Menurutnya, kursi dan meja yang harusnya untuk saksi Prabowo-Hatta malah ditempati orang lain.

"Kursi itu diduduki orang lain. Tidak ada tempat bagi saksi kami yang mulia," tutur Azis

Pernyataan ini kembali membuat Hamdan bingung. Ia pun menanyakan apakah kursi tersebut diduduki setelah saksi Prabowo-Hatta melakukan walk out.

"(Diduduki) karena sudah walk out kan?" tanya Hamdan.

Kali ini Azis hanya berdiam dengan wajah bingung tanpa memberi jawaban. Akhirnya anggota tim sukses Prabowo-Hatta itu dipersilahkan kembali ke tempat duduknya semula. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Persilakan Akil Gugat UU Pidana Pencucian Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler