Badan urusan pengungsi PBB, UNHCR, mendesak Australia untuk segera menghentikan penahanan para pencari suaka yang masih berada di bawah umur. Menurut UNHCR, praktek semacam ini merupakan pelangaran hukum internasional dan hak asasi anak-anak.

Demikian dikemukakan perwakilan UNHCR di Jakarta, Thomas Vargas, berkaitan dengan peringatan 25 tahun ditandatanganinya Konvensi Hak Asasi Anak.

BACA JUGA: Dunia Kriket Berduka Atas Meninggalnya Philip Hughes

Ini merupakan salah satu konvensi PBB yang paling banyak ditandatangani. Australia sendiri merupakan salah satu negara penandatangan konvensi ini.

BACA JUGA: Anjing Pelacak Katak Tebu Pertama di Australia Meninggal

Menurut Thomas Vargas, praktek yang yang dijalankan Australia dengan menahan anak-anak dalam detensi imigrasi, jelas-jelas merupakan pelanggaran hak asasi anak dan juga hukum internasional.

"Kami mengimbau setiap negara di dunia untuk tidak menggunakan anak-anak sebagai jaminan untuk menyelesaikan persoalan yang tidak akan bisa diselesaikan secara unilateral," katanya.

BACA JUGA: Pengungkapan Kasus Narkoba tidak Mengurangi Kejahatan Narkoba

Menurut Vargas, anak-anak tidak seharusnya berada dalam tahanan. "Hal ini jelas diatur dalam hukum internasional yang menyebutkan anak-anak tidak boleh ditahan,' katanya.

Ia mendorong Australia untuk menyediakan pilihan merumahkan pencari suaka di bawah umur ke komunitas.

Vargas mencatat di Australia saat terdapat lebih dari 600 anak-anak pencari suaka yang berada dalam detensi imigrasi.

Menyinggung mengenai kebijakan baru Australia yang akan membatasi penerimaan pencari suaka yang mengajukan klaim melalui UNHCR Jakarta, Vargas menyatakan hal itu tidak akan menghentikan manusia perahu datang ke Australia.

Menteri Imigrasi Australia Scott Morrison pekan lalu mengumumkan kebijakan yang menyatakan pencari suaka yang mengajukan suaka ke Australia melalui UNHCR Jakarta terhitung sejak Juni 2014, tidak lagi akan diterima di Australia.

Selain itu, mereka yang telah mengajukan suaka sebelum Juni, jumlahnya akan dibatasi dan masa tunggunya akan dibuat lebih lama.

Pihak Kementrian Luar Negeri Indonesia telah memanggil Duta Besar Australia untuk menyampaikan sikap bahwa kebijakan baru Australia ini bisa mengganggu hubungan kedua negara.

Menurut pendapat Vargas, kebijakan baru ini tidak akan menyelesaikan masalah. "Mungkin dalam jangka pendek kedatangan perahu akan berhenti, tapi selanjutnya perahu-perahu itu akan mencari titik keberangkatan baru menuju Australia," katanya.

Pekan lalu sebuah perahu yang mengangkut puluhan pencari suaka ditemukan di salah satu pulau di Micronesia. Menurut para pencari suaka itu, mereka berangkat dari Indonesia dengan tujuan Australia.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga NSW Didorong untuk Merencanakan Kematian

Berita Terkait