BRUSEL - Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa sepakat memperberat hukuman penjara bagi penjahat dunia maya yang terbukti melakukan kejahatan di wilayah mereka. Kejahatan yang masuk dalam kategori tersebut adalah penyusupan jaringan internet (hacking), pencurian data dan serangan lewat internet atau cyber attack.
Terhadap para pelakunya, penegak hukum dari 28 negara Uni Eropa sepakat menaikan hukuman lebih berat dua tahun dari hukuman yang berlaku sebelumnya yang rata-rata di atas 5 tahun penjara.
Kesepakatan terbaru ini tak hanya menindak pelaku utama kejahatan tapi juga pihak-pihak yang menyewa atau diuntungkan dari aksi mereka.
Anggota Uni Eropa juga sepakat, langkah ini dilakukan agar tak terjadi kejahatan yang paling mereka takutkan yakni penyusupan ke jaringan infrastruktur seperti pembangkit listrik, sistem air, dan jaringan transportasi. Penyadapan komunikasi secara ilegal, sekaligus penciptaan alat komunikasi penyadapan tanpa seizin pihak berwenang masuk kategori kejahatan maya berbahaya.
Perusahaan yang menggunakan alat sadap atau menggunakan jasa hacker juga ikut dijerat aturan baru ini. Menurut cnet yang dikutip Jumat (5/7), Denmark tercatat sebagai satu-satunya negara yang menolak dengan alasan ingin mempertahankan hukum yang sudah ada.
Ini bukan kali pertama Uni Eropa memperberat hukuman pada penjahat dunia maya. Tahun 2011 hal serupa pernah dilakukan, dimana saat itu penyusupan program jahat ke komputer/server atau dikenal sebagai botnet, jadi salah satu fokus utama bahasan. (pra/jpnn)
Terhadap para pelakunya, penegak hukum dari 28 negara Uni Eropa sepakat menaikan hukuman lebih berat dua tahun dari hukuman yang berlaku sebelumnya yang rata-rata di atas 5 tahun penjara.
Kesepakatan terbaru ini tak hanya menindak pelaku utama kejahatan tapi juga pihak-pihak yang menyewa atau diuntungkan dari aksi mereka.
Anggota Uni Eropa juga sepakat, langkah ini dilakukan agar tak terjadi kejahatan yang paling mereka takutkan yakni penyusupan ke jaringan infrastruktur seperti pembangkit listrik, sistem air, dan jaringan transportasi. Penyadapan komunikasi secara ilegal, sekaligus penciptaan alat komunikasi penyadapan tanpa seizin pihak berwenang masuk kategori kejahatan maya berbahaya.
Perusahaan yang menggunakan alat sadap atau menggunakan jasa hacker juga ikut dijerat aturan baru ini. Menurut cnet yang dikutip Jumat (5/7), Denmark tercatat sebagai satu-satunya negara yang menolak dengan alasan ingin mempertahankan hukum yang sudah ada.
Ini bukan kali pertama Uni Eropa memperberat hukuman pada penjahat dunia maya. Tahun 2011 hal serupa pernah dilakukan, dimana saat itu penyusupan program jahat ke komputer/server atau dikenal sebagai botnet, jadi salah satu fokus utama bahasan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rolls-Royce Dituding Tipu Konsumen
Redaktur : Tim Redaksi