Uni Irma Mengaitkan Perpres Investasi Miras dengan Kearifan Lokal, Kok Bisa?

Selasa, 02 Maret 2021 – 12:40 WIB
Politikus NasDem Irma Suryani. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago ikut menyoroti polemik soal Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi minuman beralkohol alias minuman keras (miras).

Politikus yang beken disapa dengan panggilan Uni Irma ini meminta semua pihak menahan diri dan mencerna lebih baik lagi isi perpres miras tersebut agar dapat dipahami lebih baik lagi.

BACA JUGA: Perpres Miras Digugat, Chandra: Insyaallah Rabu Kami ke Mahkamah Agung

"Sejatinya perpres yang dibuat pemerintah dan telah ditandatangani Jokowi itu adalah mengatur penanaman modal dan izin usaha minol (minuman beralkohol) di wilayah tertentu yang memang memiliki kearifan lokal," ucap Uni Irma kepada JPNN.com, Selasa (2/3).

Irma menyebut perpres tersebut juga mengatur izin dan penanaman modal minol di 4 wilayah, dan mengatur agar UMKM di 4 provinsi tersebut memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Perpres Miras, Kiai Hasan Sarankan Presiden Cari Investasi Lain, Imam Ingatkan Azab Allah

Regulasi itu sekaligus akan menghindari adanya minol oplosan yang berbahaya bagi masyarakat. "Perpres ini justru bertujuan meminimalisir peredaran minol di wilayah-wilayah yang mengharamkan keberadaan minol tersebut," jelasnya.

Mantan anggota Komisi IX DPR ini lantas membandingkan Perpres Nomor 10/2021 yang diterbitkan Presiden Jokowi dengan Perpres Nomor 742013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dibuat pemerintah di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

BACA JUGA: Polemik Investasi Miras, Kiai Marsudi Syuhud: yang Dosa yang Meloloskan

Sebab, kayanya, bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol yang dibuat peraturannya oleh pemerintah Jokowi memiliki 2 persyaratan.

Pertama, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Kedua, penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) berdasarkan usulan gubernur.

Ketua DPP Partai NasDem mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang mempunyai kekuatan sosial di keberagaman masyarakat. Di mana keberagaman tersebut diperlukan untuk membangun bangsa dan negara yang maju dan sejahtera.

"Kita memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa yang masing-masing mempunyai kearifan lokal. Oleh karena itu pemerintah mempunyai tugas untuk menghormati kearifan lokal ini dengan baik," sebut Irma.
 
Sebagai negara hukum, katanya, pemerintah harus terus memperbaiki keadilan dan kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gibran dan Menantu Jokowi Mulai Beraksi, Rocky Gerung Bereaksi Keras, Ada yang Datangi Paspampres

Karena itu, legalitas dalam produksi, pendistribusian, dan konsumsi produk-produk lokal yang selama ini dilakukan secara ilegal harus dijadikan lebih transparan dan terkontrol.

"Karena produk lokal yang tidak teregistrasi dan diproduksi tanpa menggunakan standar kesehatan akan membahayakan masyarakat. Sudah banyak contoh dari konsumsi produk-produk lokal illegal ini yang mengakibatkan kematian di masyarakat," pungkasnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler