jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahkan tanda kehormatan kepada para menteri Kabinet Kerja pada Rabu (11/11/).
Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi salah satu mantan menteri yang akan menerima penghargaan tersebut dari Kepala Negara.
BACA JUGA: Bang Emrus Berkesimpulan DPR Era Mbak Puan Berjalan dengan Baik
Perempuan berdarah Minang ini akan menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana atas jasa-jasanya sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan periode 2014-2019.
Selain itu, Uni Puan juga merupakan menteri koordinator termuda sepanjang sejarah kabinet pemerintahan Republik Indonesia.
BACA JUGA: Info dari Prof Mahfud: Ada Bintang Mahaputera dari Pak Jokowi untuk Gatot Nurmantyo
Saat menjadi Menko PMK, Politisi PDI Perjuangan itu sesuai tugas yang menjadi ruang lingkupnya telah berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi yang terendah sepanjang sejarah Republik.
Kemudian, dia dinilai sukses dalam penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018, dan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) sehingga untuk pertama kalinya IPM Indonesia masuk kategori tinggi.
BACA JUGA: Fenomena Habib Rizieq, Prof Jimly Melontarkan Kritik Menghujam
Uni Puan juga mendapat rekor MURI sebagai perempuan pertama sekaligus termuda yang menjadi menteri koordinator.
"Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," demikian tertulis dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo kepada Puan Maharani.
Syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Selain itu, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres), dan pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam