jpnn.com, JAKARTA - Universitas Pancasila (UP) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM sebagai perguruan tinggi melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM).
Untuk memaksimalkan implementasi tersebut, UP dan STIH IBLAM melakukan kolaborasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding tentang Pendidikan, Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat, Peningkatan Kualitas SDM dan Dukungan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value added) pelaksanaan implementasi Tri dharma di masing-masing perguruan tinggi.
BACA JUGA: Pasukan Elite Bakamla Merapat di Pulau Wanara, Bersenjata Lengkap
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pancasila Prof Sri Widyastuti dan Ketua STIH IBLAM Dr Gunawan Nachrawi menyampaikan bahwa komitmen dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia tidak bisa berjalan sendiri, namun diperlukan komitmen untuk merealisasikan kerja sama yang telah disepakati bersama.
Penandatangan Nota Kesepahaman ini disambut baik Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III Prof Agus Setyo Budi.
BACA JUGA: Duit Rp 800 Juta di ATM Raib
Menurut dia, melalui kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang digelorakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, mendorong Perguruan Tinggi untuk melakukan akselerasi kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan sesama perguruan tinggi.
"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia unggul," ujar dia.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman juga dihadiri Ketua Perancang UU DPD RI Badikenita br Sitepu dan Dirjen Pengembangan Ekonomi Investasi Desa Kemendes PDTT Harlina Sulistyorini.
Badikenita menyampaikan bahwa diskusi mengenai implikasi adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode Omnibus law ini sangat diperlukan, khususnya pengaruh dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang saat ini diharapkan sebagai pemegang roda ekonomi des.
"DPD RI telah berinisiasi menyusun RUU tentang BUMDes dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021," ujar dia.
Harlina Sulistyorini mengatakan berbagai strategi telah dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong pengelolaan BUMDes lebih baik dan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik dari kementerian lain, badan usaha, perguruan tinggi telah dilakukan, terutama dengan Desa yang berada di wilayah 3T (terpencil, tertinggal dan terdepan).
"Di samping itu, lahirnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada dasarnya memberikan kepastian hukum status BUMDesa sebagai Badan Hukum. Untuk mengembangkan BUMDes tentunya diperlukan peningkatan sumber daya manusia yang siap menghadapi perkembangan zaman dan teknologi," katanya. (rhs/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti