Unmul Tolak Aturan Kuota Mahasiswa Baru

Minggu, 31 Oktober 2010 – 12:49 WIB

SAMARINDA – Universitas Mulawarman (Unmul) dengan tegas menolak peraturan baru mengenai penerimaan mahasiswa baru (maba) yang mengharuskan setiap perguruan tinggi negeri (PTN) menyediakan 60 persen kuota penerimaan melalui seleksi nasional mulai 2011.

“Kami mempertanyakan masalah ini melalui forum rektor yang sedang dilakukan di Jakarta saat iniWaktu rapat di Batam, masalah ini sudah pernah dibahas dan disampaikan ke Dirjen Dikti agar ditinjau kembali,” ungkap Rektor Unmul Zamruddin Hasid.

Menurutnya, jika peraturan ini diterapkan, maka hanya PTN besar saja, terutama di Pulau Jawa yang akan bertahan

BACA JUGA: Daerah Kaya Kekurangan Sekolah

Sementara PTN yang berada di daerah semakin kecil mendapatkan mahasiswa dengan kualitas baik.

Peraturan yang termaktub dalam Pasal 53 B Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 2010 ini dimaksudkan sebagai langkah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang menganggap PTN cenderung bertindak "kebablasan" dalam proses penerimaan mahasiswa barunya demi menggali dana masyarakat.

Hal ini membuat sebagian besar PTN di daerah semakin gusar
Sebab jika PP itu dilaksanakan, maka 60 persen mahassiwa baru harus berasal dari seleksi yang dilakukan secara nasional

BACA JUGA: Rektor PTN Tolak Diangkat Menteri

Sebelumnya, jatahnya hanya sebesar 40 persen saja.

“Jika ini dilakukan, maka sangat berbahaya dari daerah, karena jelas-jelas mengurangi jatah putra daerah untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang ada di daerah
Apalagi Pemprov Kaltim sudah membantu banyak dana, sangat sayang jika dimanfaatkan warga dari luar Kaltim,” terang Zamruddin.

Untuk diketahui, selama ini proses penerimaan mahasiswa baru PTN diserahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi

BACA JUGA: Sertifikasi Guru Non PNS Diperpanjang

Umumnya, PTN menggelar dua model penerimaan, yaitu seleksi mandiri dan seleksi bersama lewat SNMPTN (Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri)Selain itu, Kemendiknas juga mewajibkan PTN untuk mengalokasikan kuota sebesar 20 persen untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga miskin lewat program beasiswa(ak)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepsek Diangkat Karena Kompetensi Akademik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler