Rektor PTN Tolak Diangkat Menteri

Minggu, 31 Oktober 2010 – 11:11 WIB

JAKARTA - Rapat Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia dengan Mendiknas berlangsung alot, di Jakarta, kemarinMayoritas rektor yang hadir mengaku keberatan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 24 Tahun 2010 terutama yang memuat poin tentang Pengangkatan dan Pemberhentian rektor oleh menteri

BACA JUGA: Sertifikasi Guru Non PNS Diperpanjang



"Para rektor inginnya meninjau dan mendiskusikan kembali PP dan Permendiknas tersebut
Dari diskusi yang berkembang rata-rata menginginkan yang mengangkat rektor tetap presiden bukan menteri," kata salah satu rektor dari sebuah PTN di Jawa Timur yang ikut hadir dalam rapat kepada INDOPOS (grup JPNN), tadi malam (30/10)

BACA JUGA: Kepsek Diangkat Karena Kompetensi Akademik



Pejabat kampus yang minta tidak disebutkan namanya tersebut mengungkapkan, forum rektor rata-rata memiliki alasan sama kenapa menolak PP No 66 dan Permendiknas No 24 Tahun 2010 sebagai penjabaran lebih lanjutnya
Alasan pertama, jika rektor diangkat dan diberhentikan oleh menteri, tentu statusnya dalam birokrasi daerah tidak lagi bisa sejajar dengan gubernur

BACA JUGA: Masih Sulit, Santri Dapat Ijazah

Dan ini dinilai merugikan di tengah otonomi luas yang diterapkan pada Perguruan Tinggi

Sebagian rektor lainnya terutama yang berasal dari wilayah timur Indonesia, menurutnya, juga berpendapat, jabatan rektor dalam percaturan khasanah keilmuan menjadi palang pintu bagi wajah peradaban bangsaKarenanya posisi ini tidak main-mainAkan kurang strategis sifatnya jika status pengangkatannya diturunkan dari oleh presiden menjadi oleh menteri

Alasan lain, dari pendapat yang berkembang, menurutnya, PP No 66 tahun 2010 ini secara tidak langsung juga telah memangkas budaya akademis yang selama ini terbangun di Perguruan TinggiDimanapun rektor Perguruan Tinggi dipilih melalui proses pemilihan di tingkat senat yang cukup ketatPresiden dalam surat pengangkatannya pun juga tetap memperhatikan aspek-aspek akademis yang dimelekat pada diri rektor bersangkutan

"Kalau saya pribadi sih selama menterinya juga akademisi tak menjadi masalahTapi kalau nanti menterinya dari Parpol bagaimana? Jabatan rektor bisa-bisa tidak steril lagi dari politik praktis," paparnya

Mantan rektor ITS yang kini menjadi anggota kehormatan Majelis Rektor PTN Profesor Soegiono juga berpendapat kurang lebih samaMenurutnya, memang banyak hal harus disikapi dari materi PP No 66 dan Permendiknas No 24 Tahun 2010 iniDia berpendapat PP No 66 yang mengatur pengangkatan rektor/ketua/direktur perguruan tinggi oleh menteri, bagi kalangan PTN di kota-kota besar di Jawa memang tidak begitu menjadi masalahPara rektor UI, IPB atau PTN besar lain di Jawa mungkin tidak berkeberatan

Namun, rektor-rektor PTN lain di luar Jawa, di kawasan-kawasan perbatasan misalnya, ini akan sangat terkait dengan wibawa, peran, dan fungsi mereka sebagai tokoh akademisi"Pertemuan Majelis Rektor mengusulkan agar pengangkatan rektor sebaiknya oleh presidenKarena ini kalau yang ngangkat menteri wibawanya bagaimana nanti, ini menyangkut statusnya, fungsinya di daerahMereka itu sangat sentral sekali hubungannya dengan Kapolda, Pangdam, dan sebagainya," kata Profesor Seogiono

Dalam Rapat Majelis Rektor PTN se-Indonesia di Jakarta tadi malam, sejumlah rektor menyangkan sikap pemerintah yang terkesan kurang serius menanggapi keberatan para rektor iniDalam pertemuan tadi malam, Mendiknas MNuh hanya datang sekitar sepuluh menit untuk memberikan pidato sambutan selanjutnya langsung pergi

Selain berisi tentang status pengangkatan dan pemberhentian rektor, PP No 66 dan Permendiknas No 24 Tahun 2010 juga mengatur, seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk Politeknik wajib menerima mahasiswa dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah minimal 20 persen dari total penerimaan mahasiswa baruDemikian juga dalam proses rekrutmen mahasiswa baru di masing-masing PTN harus menerima mahasiswa yang melalui jalur seleksi nasional (SNMPTN) minimal sebanyak 60 persen dari total penerimaan mahasiswa baru

PT yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) juga akan tetap adaNamun, dalam pengelolaan keuangannya harus tunduk pada tiga buah UU Keuangan(did/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdiknas-LIPI Jelajah Laut, Telan Dana Rp2,5 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler