UNS Surakarta Buka Penerimaan CPNS Dosen dan PPPK Nakes, Silakan Mendaftar

Selasa, 03 Oktober 2023 – 07:01 WIB
Ilustrasi - Rektor UNS Jamal Wiwoho di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita

jpnn.com - SOLO -- Kabar baik datang dari Universitas Sebelas Maret atau UNS Surakarta, Jawa Tengah. 

UNS Surakarta membuka ratusan formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen pada tahun ini. 

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Masih Terkendala e-Meterai, Ada Usulan Kembali ke Manual, Setuju?

Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan pada seleksi penerimaan CPNS tersebut ada sebanyak 313 formasi dosen yang disediakan. 

"Ya hampir merata semua fakultas ada formasi penerimaan CPNS dosen," katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin (2/10).

BACA JUGA: Pelamar CPNS 2023 Bisa Manfaatkan Aplikasi Ini, Tersedia 4 Ribu Latihan Soal

Menurut dia, penempatan dosen sebagian besar berada di kampus utama di Kentingan, Surakarta.

Selain formasi CPNS dosen, lanjut dia, UNS membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes). Adapun jumlah yang dibutuhkan sebanyak 140 orang. 

BACA JUGA: UT Buka Lowongan CPNS 2023 & PPPK, Tersedia 164 Formasi, Ini Perinciannya 

Dia menambahkan untuk tenaga kesehatan, penempatannya berada di Rumah Sakit (RS) UNS. 

"Untuk nakes, ya, ada dokter, perawat, dan lainnya. Silakan bagi yang memenuhi persyaratan dan ingin menjadi bagian dari UNS bisa mendaftar," katanya.

Dia menjelaskan pendaftaran dimulai pada 27 September sampai 9 Oktober 2023. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pendaftar merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Selain itu, kata dia, pelamar merupakan lulusan S-2/spesialis serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.

Selain itu, pelamar lulusan S-3/Subspesialis serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.

"Kemudian sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar," katanya.

Selain itu, lanjutnya, tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah calon pendaftar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler