JAKARTA--Untuk ketiga kalinya Raffi Ahmad tidak dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN sebagai pihak termohon mengaku tidak mempunyai kewajiban untuk menghadirkan Raffi di tengah persidangan.
"Mohon maaf yang mulia, saya ingin mengklarifikasi tentang menghadirkan Raffi. Karena secara jelas dan prinsip, hal itu tidak ada di undang-undang," beber kuasa hukum BNN Partahi Sihombing saat persidangan, Kamis (7/3) yang membuat keluarga dan simpatisan Raffi bersorak.
Mendengar hal tersebut, Kuasa Hukum Raffi Hotma Sitompul terlihat geram dan langsung bicara. "Tolong sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi, cukup dipatuhi dan dituruti saja," tegas Hotma. (ian/jpnn)
"Mohon maaf yang mulia, saya ingin mengklarifikasi tentang menghadirkan Raffi. Karena secara jelas dan prinsip, hal itu tidak ada di undang-undang," beber kuasa hukum BNN Partahi Sihombing saat persidangan, Kamis (7/3) yang membuat keluarga dan simpatisan Raffi bersorak.
Mendengar hal tersebut, Kuasa Hukum Raffi Hotma Sitompul terlihat geram dan langsung bicara. "Tolong sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi, cukup dipatuhi dan dituruti saja," tegas Hotma. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Raffi Merasa Anaknya Dijebak
Redaktur : Tim Redaksi