Untuk Pertama Kalinya, Para Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar Diproses Hukum, Terancam 2 Tahun Bui

Minggu, 18 Oktober 2020 – 13:01 WIB
Petugas Polres Ponorogo, Kodim 0802, dan TNI AU mengamankan balon udara. Foto: Bagas Bimantara/Radar Madiun/JPNN.com

jpnn.com, WONOSOBO - AirNav Indonesia memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah memproses para pelaku penerbangan balon udara liar.

Terlebih, balon udara liar yang mengganggu keselamatan penerbangan dari tahun ke tahun mengalami penurunan.

BACA JUGA: AirNav: Gangguan Balon Udara Liar Menurun Drastis

“Berkat kolaborasi dan sinergi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, laporan pilot mengenai gangguan balon udara mengalami tren penurunan yang cukup signifikan. Pada periode lebaran 2018, terdapat 112 laporan, kemudian turun menjadi 59 laporan pada 2019 dan 2020 ini hanya tiga laporan saja," ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno.

Hal ini kata Pramintohadi menunjukkan komunitas pegiat balon udara semakin patuh terhadap aturan dan regulasi yang ada. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu.

BACA JUGA: Ini 4 Kiat dari Pegadaian Supaya Tidak Mudah Tertipu Lelang Online

"Kami terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, mari kita jaga keselamatan di langit Nusantara. Kami menyampaikan apresiasi kepada regulator dan aparat penegak hukum, yakni Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Kepolisian dan TNI, yang selama ini bahu membahu dalam memastikan keselamatan penerbangan di ruang udara Indonesia,” serunya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan Rudi Richardo mengatakan proses hukum kepada pelaku balon udara tersebut merupakan pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di bidang keselamatan penerbangan di Indonesia.

BACA JUGA: Lotte Choco Pie Ingatkan Para Ibu Pentingnya Mendongeng Untuk Anak

“Kami harap, kasus ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi contoh bagi pegiat balon udara lain untuk selalu mematuhi peraturan yang ada,” harap Rudi.

Di tempat yang sama, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo Gigih Juang Dhita, menyampaikan pihaknya menerima penyerahan berkas ini dan akan memprosesnya ke pengadilan.

“Kami menerima berkas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada hari ini dan menyatakan berkasnya telah lengkap (P 21). Adapun kasus terjadi pada 2019 lalu dengan tersangka berjumlah empat orang dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda senilai Rp500 juta. Selanjutnya, kami akan melakukan proses tahap dua dan persidangan di Kejaksaan Negeri Wonosobo,” tandas Gigih.(chi/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler