jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo kembali mengingatkan sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bila mendapat informasi mengenai lelang online.
Pasalnya, sejauh ini Pegadaian sudah melaporkan sebanyak 400 lebih akun palsu yang mengatasnamakan perseroan lewat Instagram.
BACA JUGA: Waspada! Begini Modus Penipuan Lelang Online yang Mengatasnamakan PT Pegadaian
Nah agar terhindar dari tindak penipuan, Pegadaian memberikan kiat kepada masyarakat. Pertama masyarakat diminta melakukan transaksi lelang secara langsung di kantor cabang, bazar, atau pameran yang dilakukan oleh Pegadaian.
Kedua, pegadaian tidak pernah menjual barang jauh di bawah harga pasar. Karena itu masyarakat diminta tidak tergiur penawaran harga murah yang tidak wajar.
BACA JUGA: Pegadaian Bangun The Gade Creative Lounge di Universitas Padjadjaran
"Hal semacam ini biasanya merupakan ciri tindak penipuan, pemalsuan, atau barang tersebut adalah hasil tindak kejahatan," terang dia.
Ketiga, apabila mendapatkan informasi mengenai lelang Pegadaian secara online, masyarakat bisa melakukan konfirmasi ke outlet-outlet Pegadaian terdekat, telpon ke call center Pegadaian 021-1500569, Pegadaian Pusat 021-3155550 atau melakukan googling dengan kata kunci: Lelang Online Pegadaian.
BACA JUGA: Perluas Anggota UMKM di Kalangan Milenial, Pegadaian Gandeng Karang Taruna Nasional
Keempat, masyarakat diminta agar tidak mentransfer uang ke rekening yang tidak dikenal.
Di samping itu kata Amoeng, Pegadaian telah melakukan edukasi secara terus-menerus bahwa perseroan tidak melaksanakan lelang secara online.
Edukasi ini telah dilakukan di media cetak, elektronik, media online, maupun media sosial. Hanya saja, akun-akun palsu yang digunakan untuk tindak penipuan tetap bermunculan silih berganti nama maupun platformnya.
Untuk menimbulkan efek jera Pegadaian bekerja sama dengan penegak hukum. Selain itu, Pegadaian juga bekerja sama dengan konsultan teknologi informasi untuk melakukan penelusuran akun-akun palsu dan melaporkan ke pemilik platform agar dilakukan penutupan (take down).
Upaya ini sambung Amoeng, dilakukan sebagai perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga citra perusahaan.
“Perkembangan teknologi di satu sisi sangat membantu kita dalam melakukan banyak hal, termasuk berbagai transaksi keuangan. Akan tetapi teknologi juga sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan. Maka kita harus selalu hati-hati dan waspada,” pungkas Amoeng.(IKL/JPNN)
Redaktur & Reporter : Yessy