Untuk Tim Khusus Kejaksaan, Apakah Langkah Baru Penegakan HAM?

Oleh: Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum (Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat)

Jumat, 01 Januari 2021 – 21:28 WIB
Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com - Sejalan dengan arahan Presiden, maka pada 30 Desember 2020,  Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (Timsus HAM) yang beranggotakan 18 orang jaksa.

Timsus HAM ini diketuai oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Wakil Ketua Timsus HAM adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.  Sekretarisnya adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Raja Nafrizal, Koordinator Timsus HAM adalah Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Yuspar, serta tujuh Ketua Tim.

BACA JUGA: Lima Kapal Asing Ditenggelamkan Kejaksaan di Laut Kepri, Satu dari Malaysia Selamat Tinggal!

Pembentukan Timsus HAM ini merupakan upaya Kejaksaan untuk mempercepat penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat, sekaligus menjadi aktualisasi komitmen Kejaksaan dalam menegakkan HAM.

Tugas Timsus HAM selanjutnya adalah menginventarisasi, mengidentifikasi, dan memitigasi berbagai permasalahan terkait penegakan HAM berat sekaligus memberikan rekomendasi penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA: Filep Wamafma: Beri Kewenangan untuk Pemprov dan Rakyat Papua Mengatur Daerah Sendiri

Apa yang dilakukan Pemerintah melalui institusi Kejaksaan ini layak diapresiasi. Namun demikian, pertanyaan mendasar ialah apakah Tim Khusus ini mampu? Apakah pembentukan Tim Khusus ini merupakan langkah baru penegakan HAM?

Pertanyaan ini lahir dari fakta bahwa ada banyak kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang berlaru-larut penyelesaiannya, atau bahkan mungkin di-peti-es-kan. Rekomendasi Komnas HAM pun beberapa kali tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Apalagi dari segi independensi, Tim Khusus ini hanya terdiri dari orang-orang Kejaksaan.

BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Petrus: Ini Bukti Presiden Jokowi Mendengar Aspirasi Rakyat

Khusus terkait pelanggaran HAM di Papua, apa yang dilakukan Kejaksaan di atas, sesungguhnya cukup sejalan dengan hasil kerja Pansus Papua DPD RI, yang beberapa waktu lalu telah menyelesaikan tugas terkait pencarian akar masalah di Papua.

Rekomendasi dari Pansus Papua DPD RI kepada Pemerintah ialah bahwa Pemerintah wajib melakukan upaya nyata untuk menyelesaikan berbagai permasalahan HAM, baik dugaan pelanggaran HAM masa lalu dan juga berbagai kasus aktual menyangkut Papua seperti persekusi rasial yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Penegakan hukum seadil-adilnya; Kejaksaan Agung RI membentuk Tim Kerja bersama dengan Komnas HAM RI serta memperhatikan berbagai penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan menindaklanjutinya secara profesional. Namun, dengan tidak melibatkan unsur lain dalam Tim Khusus, dapatkah kepercayaan rakyat, terutama Orang Papua, dibangkitkan lagi?

Tentu saja kita berharap agar Tim Khusus ini mampu mengaplikasikan harapan Presiden, bahwasanya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM berat harus bisa diselesaikan melalui rekomendasi Tim Khusus ini.

Akan tetapi, kita patut mempertanyakan kembali semua laporan hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan kepada Kejaksaan. Apakah semua harus dimulai dari awal lagi? Atau apakah semua tidak digunakan sebagai referensi bagi Tim Khusus?

Pada prinsipnya, negara harus mampu menunjukkan kuatnya koordinasi antara lembaga penegakan hukum, khususnya Kejaksaan Agung RI, dan lembaga-lembaga independen lainnya dalam penyelesaian HAM berat.

Pada kenyataannya, setiap rezim pemerintahan memiliki desain yang tidak sama dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat. Hal inilah yang patut dievaluasi juga, agar pembentukan Tim Khusus ini tidak menjadi hal yang mubazir, atau sekadar memenuhi ekspektasi sesaat.(***)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler