Lima Kapal Asing Ditenggelamkan Kejaksaan di Laut Kepri, Satu dari Malaysia Selamat Tinggal!

Rabu, 30 Desember 2020 – 06:45 WIB
Kajati Kepri menenggelamkan lima kapal nelayan aisng di perairan Pulau Abang, Batam, Kepri. Foto: Antara/Ogen

jpnn.com, KEPRI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menenggelamkan lima kapal nelayan asing yang disita petugas akibat digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan laut di daerah itu.

Kelima kapal nelayan tersebut meliputi empat kapal berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia. Pemusnahan kapal dilakukan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Abang, Kota Batam.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Lagu Indonesia Raya Dihina Warga Malaysia, Teroris Rogoh Rp 300 Juta, Kubu Rizieq Tak Puas

"Penenggelaman kapal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut, maka itu kami tidak menggunakan bom. Tapi membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan, sehingga tidak mengganggu ekosistem dan biota laut," kata Kajati Kepri Hari Setiyono.

Hari menyampaikan kapal nelayan yang ditenggelamkan ini merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin OO, Le Thanh Sanga dan Nguyen Huu Phuoc.

BACA JUGA: Catat! Warga Asing Dilarang Masuk Jepang Mulai Tanggal Segini

Kajati mengapresiasi kerja sama yang baik dari instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP Pangkalan Batam yang mendukung tugas jaksa selalu eksekutor sehingga eksekusi pemusnahan empat kapal Vietnam dan satu kapal Malaysia tersebut berjalan lancar.

"Pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera kepada kapal ikan asing (KIA) yang menjarah hasil kekayaan laut Indonesia, khususnya Kepri," kata Hari. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Lihat, 6 Kru KLM Armada Bahari Mulya Ditemukan Kapal Kargo Terapung di Laut Jawa


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler