Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan

Rabu, 03 Juli 2024 – 14:13 WIB
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Penasihat hukum Pegi Setiawan selaku pihak pemohon meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Iptu Rudiana, ayah dari almarhum Eky dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kehadiran Rudiana dinilai penting lantaran yang bersangkutan merupakan pelapor dalam kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun silam.

"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," kaya Insank Nasrudin, salah satu penasihat hukum Pegi, Selasa (3/7).

Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menanggapi permintaan dari penasihat hukum Pegi. Menurutnya, hakim praperadilan bersifat pasif.

"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara," ujar Eman. 

"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga enggak apa-apa, terserah," sambungnya.

Hakim praperadilan, kata dia, berbeda dengan hakim pokok yang bisa memanggil saksi bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan dan hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kami," tutur dia. (mcr27/jpnn) 

BACA JUGA: 5 Saksi Jelaskan Posisi Pegi Setiawan di Bandung Saat Peristiwa Pembunuhan Vina

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkembangan Kasus Vina Bikin Pusing, Hotman Paris Minta Bantuan Kapolri


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler