5 Saksi Jelaskan Posisi Pegi Setiawan di Bandung Saat Peristiwa Pembunuhan Vina

Rabu, 03 Juli 2024 – 10:56 WIB
Saksi ahli pidana Suhandi Cahaya saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak lima orang saksi dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024).

Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

BACA JUGA: Kombes Nurhadi Mengeklaim Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Tak Keliru

Lima orang saksi ini dihadirkan oleh pihak pemohon atau Pegi Setiawan dengan tujuan membuktikan jika Pegi tidak ada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan kelima orang saksi ini di antaranya adalah Dede Kurniawan, Suharsono alias Bondol, dan juga saksi ahli pidana.

BACA JUGA: Keterangan Ahli Jadi Alat Bukti Menersangkakan Pegi Setiawan

"Rencananya hari ini ada lima saksi dan di antaranya yaitu Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol," kata Toni ditemui sebelum sidang di PN Bandung.

Toni menjelaskan dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, para saksi yang dibawa ini akan menjelaskan posisi Pegi Setiawan saat peristiwa pembunuhan terjadi.

BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur

Seperti yang pernah disampaikan Suharsono alias Bondol yang menyatakan jika Pegi Setiawan berada di Bandung pada tanggal 27 Agustus 2016 atau saat peristiwa terjadi.

Bondol yang merupakan teman kerjanya saat di Bandung enam tahun lalu itu menyebutkan jika dirinya diantar oleh tersangka Pegi pada malam kejadian, setelah satu minggu bekerja.

"Setelah bekerja kurang lebih seminggu, Bondol ini tidak betah. Pada 27 Agustus 2016 jam 8 malam Bondol pulang. Pada saat Bondol pulang itu diantar dari bedeng di Bandung menuju angkot oleh Pegi Setiawan, Robby Setiawan (adiknya), dan oleh Ibnu," jelasnya.

"Begitu dapat angkot, Bondol langsung menuju Terminal Lw Panjang naik bus menuju Cirebon, sampai Cirebon jam 11 malam. Datang ke rumah melewati jembatan flyover (TKP Vina dan Eki). Itu melihat ada banyak yang ramai-ramai, orang mengabarkan waktu itu kecelakaan. Dia ya sudah acuh saja, pulang," lanjutnya.

Tiga hari setelah Bondol pulang, ia mendengar kalau kediaman Pegi Setiawan di Cirebon digerebek dan sepeda motornya disita. Di sana juga disebutkan jika Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan.

"Lalu, dia berinisiatif datang karena teman kerjanya, ke rumahnya ibunya Pegi. Menanyakan dan mengatakan 'Pegi jadi tersangka, kok, Pegi, sih, jadi tersangka, Pegi, kan, masih ada di Bandung, dia nganter saya pulang'," ujar Toni menirukan ucapan Bondol.

Kemudian, saksi ahli yang dihadirkan adalah Suhandi Cahaya, ahli pidana dari Universitas Jayabaya.

"Ahli ini akan menerangkan bagaimana prosedur penetapan DPO, bagaimana prosedur penangkapan, bagaimana prosedur penyitaan, bagaimana prosedur penggeledahan, bagaimana prosedur penetapan tersangka," tuturnya. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler