Untuk Urusan Minuman Beralkohol, Pemerintah-DPR Satu Selera

Sabtu, 03 Oktober 2015 – 16:39 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR sudah satu suara dalam isu pengendalian peredaran minuman beralkohol. Baik legislatif maupun eksekutif sama-sama menilai bahwa minuman beralkohol harus dibatasi secara ketat.

Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Jimmy Bella mengatakan, pemerintah mendukung langkah DPR menggodok RUU tentang Pembatasan Minuman Beralkohol.

BACA JUGA: Produsen Minuman Beralkohol Mulai PHK Karyawan

"Kami menilai rancangan undang-undang itu sebagai bentuk dan upaya dari dewan untuk membatasi peredaran minuman alkohol agar tidak meresahkan masyarakat," ujar Jimmy dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah berhitung mengenai untung dan ruginya RUU tersebut disahkan nanti. Hasilnya, Presiden menemukan 10 kerugian jika minuman beralkohol dibiarkan beredar secara bebas.

BACA JUGA: Pemerintah Butuh Riset untuk Tentukan Harga Perumahan MBR

Karena itu pula, lanjut Jimmy, pemerintah tidak memasukan peraturan tentang minuman beralkohol dalam paket deregulasi yang dicanangkan baru-baru ini. "Makanya kan saat ini relaksasi tentang penjualan minuman beralkohol kembali dicabut," ucap Jimmy.

Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap isu peredaran minuman beralkohol. Pasalnya, hal tersebut berkaitan langsung dengan revolusi mental yang digadang-gadang Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Kematian Karena Minol Marak, Pengusaha Salahkan Pemerintah

"Ini karena demi memantapkan program revolusi mental Presiden," ucap Jimmy. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FIFGROUP Salurkan 412 Hewan Kurban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler