Untung Ada CCTV, Ketahuan deh

Selasa, 29 September 2015 – 19:19 WIB
Para pelaku curanmor dibekuk Polsek Setia Budi, Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Satuan Rersese Kriminal Polsek Setiabudi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor. Kedua pelaku tersebut yakni MS alias Somplak, 22, dan AF, 23. Dua anggota sindikat yang berperan sebagai penadah ikut dibekuk, yakni S dan AR.

Menurut Kapolsek Setia Budi, Kompol Tri Yulianto, pihaknya menerima laporan adanya pencurian sepeda motor Honda Beat di Jalan Sawo, Setiabudi, Jumat, 29 Mei lalu sekitar pukul 04.15. Sepeda motor tersebut hilang saat sedang diparkir kos-kosan tanpa dikunci stang.

BACA JUGA: Ini Empat Pemain Curanmor di Kawasan Setia Budi

Mengenai modus pelaku, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan observasi di sekitar lokasi yang akan dijadikan target pencurian.

"Setelah berhasil menemukan sasaran empuk, keduanya langsung menggasak salah satu sepeda motor yang ada di lokasi secara diam-diam," kata Tri di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

BACA JUGA: Inikah Dalang Pencurian di Kantor Menko Darmin Nasution?

Mengetahui adanya laporan kehilangan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan cara memeriksa CCTV yang ada di tempat kost tersebut.

Dari gambar CCTV didapatkan informasi dari Polsek Tanah Abang bahwa ada salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Cendil. Diketahui Cendil ini pernah melakukan operasi pencurian  di daerah Setiabudi.

BACA JUGA: Kebangetan! Kantor Menko Darmin Nasution Diobok-obok Maling

Rupanya mereka ini sindikat pencurian kendaraan bermotor yang saling berhubungan satu sama lain. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sering melakukan pencurian dan perampasan kendaraan bermotor di wilayah Setiabudi dan sekitarnya.

"Para pelaku ini merupakan warga sekitar sini yang memang dikenal biasa meresahkan warga," lanjut Yulianto.

Salah seorang pelaku berinisial R yang bertugas sebagai penadah juga ikut ditangkap polisi.

Polisi pun menyita beberapa barang bukti seperti 1 unit sepeda motor Honda Beat dan satu sepeda motor merk Tajima Evo yang digunakan kedua pelaku untuk mencuri sepeda motor tersebut.

"Keduanya kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selanjunya kami lakukan penahanan di Polsek Setiabudi," Ujarnya.

Menanggapi adanya kejadian pencurian tersebut, Yulianto meminta masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang maupun kendaraannya masing-masing.

"Khusus untuk sepeda motor, para pemilik diwajibkan selalu mengkunci ganda kendaraanya untuk mencegah hal yang tak diinginkan," pesannya. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap! Pembunuh Perempuan Berkalung Karmila Akhirnya Tertangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler