JAKARTA -- Pemerintah tak kunjung menerima kejelasan dari Malaysia terkait permintaan upah minimum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintah hanya akan memberangkatkan Buruh Migran jika gaji yang diterima di atas RM 800 (sekitar Rp 2,3 juta)
BACA JUGA: LSM Desak Rekam Jejak Calon Kapolri Diumumkan
"Hingga kini belum ada kesepakatan dengan Malaysia berapa upah minimum dan sekadar usulan semata
Kesepakatan dua negara tentang kerjasama keteganakerjaan memang terkendala upah minimum
BACA JUGA: Ketimpangan Masih Menyedihkan
Kendati demikian, pemerintah menghormati Malaysia yang sampai sekarang belum menerapkan upah minimumBACA JUGA: Kemerdekaan Hanya Milik Politisi
"Malaysia dan Indonesia sudah sepakat pengaturan upah minimum itu diatur dalam mekanisme internalPemerintah Malaysia rencananya akan menetapkan aturan upah minimum tahun iniDi sisi lain, Indonesia sudah mengusulkan soal itu tapi tetap tidak ingin mencampuri urusan dalam negeri MalaysiaUsulan gaji minimum RM 800 itu bisa saja menjadi standar upah serta masih memerlukan sosialisasi, penyeragaman administrasi, dan kualifikasi tenaga kerja Indonesia"Ya paling tidak RM 700 saya baru berikan lampu hijau untuk mereka berangkat ke Malaysia," kata dia.
Malaysia sempat menolak tuntutan pemerintah agar menetapkan upah minimum bagi pekerja IndonesiaAlasannya, mereka tidak memiliki kebijakan standar upah bagi tenaga kerja asing.
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia SSubramaniam mengatakan, persoalan standar gaji inilah yang menjadi salah satu hambatan perjanjian kedua negara belum ditandatanganiMalaysia tidak memiliki struktur gaji pekerja asing"Namun saya mengimbau majikan di Malaysia memberikan gaji lebih tinggi bagi pembantu rumah tangga terlatih dari Indonesia," ujar dia seperti dikutip situs resmi pemerintah Malaysia
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) MohJumhur Hidayat menyebutkan, prosedur rekruitmen calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) menentukan kualitas merekaSalah dalam prosedur perekrutan, seperti melalui calo atau sponsor bisa berakibat merugikan TKI pada akhirnya"Karena itu kami berusaha mempersempit ruang gerak calo dengan mendirikan lembaga bernama Kelompok Berlatih Berbasis Masyarakat (KBBM)," tegas Jumhur.
Menurut Jumhur, KBBM mempersiapkan Calon TKI secara berkualitas, memenuhi standarisasi pelatihan 320 jamTKI diharapkan besertifikat dan memiliki uji kompetensiDitahap awal tetap ada seleksi kesehatan bagi Calon TKI yang berminat mengikuti pelatihan selama 1 (satu) bulan penuh(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Plin-Plan, Hukum Pelaku Kekerasan Agama
Redaktur : Tim Redaksi