“Sebanyak 77 perusahaan PPTKIS itu merupakan bagian 210 perusahaan PPTKIS di Indonesia yang telah melaksanakan perjanjian kontrak kinerja dengan Kemernakertrans untuk melaksanakan prosedur penempatan TKI dengan baik dan benar,” ungkap Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman di Jakarta, Jumat (28/9).
Reyna menjelaskan, di dalam kesepakatan MoU antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia telah disebutkan bahwa gaji atau penghasilan TKI domestik worker di Malaysia harus disesuaikan dengan mekanisme pasar.
“Ada kebijakan yang menetapkan gaji TKI yang bekerja di Malaysia minimal sebesar 700 RM dan dibayarkan melalui jasa perbankan,” jelasnya. 700 RM setara dengan Rp2,1 juta.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, lanjut Reyna, penempatan TKI domestik worker berbasis pada jabatan kerja. Antara lain, house keeper (pengurus rumah tangga), cooker (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak), dan caretaker (perawat jompo).
“Dengan danya ketetapan-ketetapan tersebut, maka kedua negara sepakat akan memperkuat aspek pengawasan dan evaluasi rutin terhadap agen penempatan TKI di masing-masing negara. Maksimal ini untuk memastikan proses penempatan dan perlindungan TKI berjalan dengan baik,” tutur Reyna. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Uang Hartati, Bupati Buol Segera Diadili
Redaktur : Tim Redaksi