Upaya Balik Lagi Jadi Bupati Terjegal Putusan MA

Jumat, 13 Juli 2012 – 02:27 WIB

JAKARTA - Upaya Basyrah Lubis untuk bisa kembali menduduki kursi jabatan sebagai bupati Padang Lawas (Palas), kandas sudah. Ini setelah ada kepastian, langkah Basyrah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), sudah terhenti alias gagal total.

Majelis hakim agung MA telah mengeluarkan putusan, menolak PK yang diajukan Basyrah. Putusan dikeluarkan MA pada 10 Juli 2012.

"PK pemohon (terpidana), tidak dapat diterima," demikian keterangan singkat Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (12/7).

Dijelaskan, perkara Nomor 23 PK/Pid/2012 itu disidangkan tiga hakim agung, yakni Sri Murwahyuni, Achmad Yamanie, dan Nyak Pha. Panitera Penggantinya adalah Tjandra Dewajani.

Apakah pihak terkait sudah menerima salinan putusan? Ridwan mengatakan, belum. "Berkas masih di majelis," ucapnya.

Dengan putusan ini, berarti MA tetap mempertahankan putusan tingkat kasasi, yang memvonis Basyrah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat.

Dengan putusan ini pula, berarti posisi Ali Sutan Harahap yang sudah dilantik menggantikan Basyrah, semakin kukuh. Pasalnya, Basyrah sendiri sudah diberhentikan secara tetap oleh Mendagri Gamawan Fauzi, dimana Surat Keputusan (SK) pencopotan permanen itu diteken Gamawan pada Kamis, 5 April 2012 silam.

Karena sudah keluar SK pemberhentian tetap bagi Basyrah, maka putusan tingkat PK ini tidak punya pengaruh apa pun bagi sikap mendagri. Berbeda jika misalnya MA mengabulkan PK Basyrah dan menyatakan mantan camat itu terbukti tidak bersalah.  Jika itu yang terjadi, Basyrah punya peluang duduk lagi di kursi Palas 1. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengelolaan Aset Rawan Dimainkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler