Upaya Banding Briptu Rani Ditolak

Sabtu, 20 Juli 2013 – 03:44 WIB
JAKARTA---Upaya banding polwan Polda Jatim Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni kandas. Tim pemeriksa banding sudah memutuskan menolak anggota bidang Propam Polda Jatim itu. Rani pun terancam diberhentikan dari dinas kepolisian.
   
"Salinan putusannya akan segera dikirimkan ke Polda Jatim. Nanti keputusan akhir di Kapolda,"ujar di Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di ruangan humas Polri kemarin (19/07).

Briptu Rani sekarang berdinas di Polda Jatim. Menurut Agus, hasil sidang banding itu bersifat final dan mengikat. "Jadi, yang bersangkutan kembali ke keputusan sidang kode etik yang pertama," kata mantan Kabidhumas Polda Papua itu.
   
Rani sudah menjalani hukuman disiplin dengan penempatan ditempat khusus (disel) yang berakhir Rabu (17/7).  Setelah itu Rani sempat bertugas di Propam Polda Jatim.
     
Sidang komisi banding menguatkan putusan sidang kode etik profesi yang memecat Briptu Rani. Dia juga punya kewajiban baik lisan dan tertulis meminta maaf pada pimpinan Polri."Perintah untuk memohon maaf itu termasuk dalam putusan sidang kode etik yang pertama," kata Agus.
     
Kasus ini bermula saat Rani bertugas di Polres Mojokerto, Jawa Timur . Rani mengaku mendapat pelecehan dari  Kapolres Mojokerto saat itu yakni  AKBP Eko Puji Nugroho. Eko juga sudah dihukum tapi dia hanya dimutasi dari jabatannya terkait pelecehan yang menimpa Briptu Rani.
     
Tindakannya Eko dinyatakan terbukti sebagai perbuatan tercela, dan wajib menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri. Eko terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
     
Tindakan tidak patut yang dilakukan Eko itu adalah saat dia ikut melakukan pengukuran baju menggunakan meteran terhadap Briptu Rani di ruangannya.
     
Dua kasus antara pimpinan dan bawahan misalnya kasus yang melibatkan mantan Kapolwil Bogor, Kombes Tjiptono, pada 2005 lalu. Tjiptono dimutasi karena dilaporkan dua bawahannya yakni MM dan ER.
     
Ada juga kasus mantan Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Edi Susilo yang juga dilaporkan polwan anak buahnya. Edi juga langsung dicopot dari jabatannya.
     
Kombes Agus menjelaskan hukuman untuk mantan Kapolres Mojokerto Eko Puji Nugroho tidak akan ditambah. "Itu sudah keputusan sidang yang berlangsung fair dan transparan," katanya.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Kabur Diringkus Setelah Sembunyi di Hutan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler