Upaya Bang Rhoma Gugat Presidential Threshold Kandas di MK

Kamis, 11 Januari 2018 – 18:48 WIB
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian permohonan Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) terkait uji materiel atas ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). MK beralasan pemberlakuan presidential threshold justru demi penyederhanaan jumlah partai politik.

"Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (11/1).

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Putusan MK Membatasi Hak Parpol dan Rakyat

??MK dalam pertimbangannya berpandangan, jumlah minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan mendorong lahirnya penyederhanaan jumlah partai politik. MK bahkan menganggap pengambilan keputusan atas UU Pemilu di DPR yang diwarnai aksi walk out sejumlah fraksi penentang presidential threshold bukan hal substansial.

"Fakta tentang adanya sejumlah fraksi yang walk out dimaksud tidaklah menyebabkan substansi atau materi muatan suatu undang-undang menjadi inkonstitusional, melainkan hanya menunjukkan tingkat penerimaan materi muatan undang-undang," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. ?

BACA JUGA: Hormati Putusan MK Soal PT, PD Siapkan Strategi Pilpres

MK juga mementahkan dalil Partai Idaman tentang presidential threshold dalam UU Pemilu yang telah kedaluwarsa karena syarat untuk Pilpres 2019 justru hasil suara dari Pemilu Legislatif 2014. “Hal demikian tidak benar, karena hasil itu tetap penting sebagai peta politik dan pengalaman yang menunjukkan data dan fakta dalam menyusun kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan negara," kata Maria.

Terkait anggapan Partai Idaman tentang UU Pemilu bermuatan diskriminatif karena ketua umumnya, Rhoma Irama menjadi tak bisa maju sebagai calon presiden karena presidential threshold, MK menganggap dalil itu juga tak tepat. "Karena tidak setiap perbedaan perlakuan serta-merta berarti ddiskriminasi," tegas Maria.?

BACA JUGA: Mendagri Anggap Wajar Ada yang Anggap PT tak Demokratis

Untuk diketahui, Partai Idaman dalam dalil permohonannya menyebut Pasal 222 UU Pemilu diskriminatif karena hanya orang-orang tertentu yang dapat ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019. Karena itu Idaman merasa telah dirugikan dan menganggap Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E Psal 27 ayat‎ (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945. ??Putusan MK untuk Partai Idaman itu juga berpengaruh pada uji materi atas Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan pemohon lainnya.

Selain Partai Idaman, ada beberapa pihak yang mengajukan gugatan terhadap presidential threshold.Ada penggugat dari partai politik seperti Partai Persatuan Indonesia (PPI), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pekerja Indonesia (PIKA) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia.

Selain itu, ada pula penggugat perseorangan. Antara lain pakar komunikasi politik Effendi Gazali, mantan anggota KPU Hadar N Gumay, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Namun, ada dua hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan itu, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Keduanya menganggap presidential threshold inkonstitusional.(dna/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rhoma Irama Ungkap Kegiatan Ridho di RSKO


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler