Upaya Bea Cukai Bandar Lampung Tingkatkan Kesadaran Warga Laporkan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 06 Juni 2024 – 18:57 WIB
Petugas Bea Cukai Bandar Lampung mendatangi pemilik warung dan toko yang menjual rokok agar memiliki pengetahuan mengenai rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung terus berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai cukai sekaligus kesadaran melaporkan peredaran rokok ilegal melalui serangkaian kegiatan sosialisasi.

Hal itu seperti yang telah dilaksanakan di SMA Negeri 1 Pringsewu bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu yang dihadiri para guru dan siswa pada Jumat (3/5).

BACA JUGA: Ini Dukungan Bea Cukai Tanjungpinang untuk Menyukseskan Bintan Triathlon 2024

Materi yang disampaikan bertujuan menggugah generasi muda agar memahami pentingnya edukasi tentang cukai.

"Kami berharap para siswa dapat mengidentifikasi rokok ilegal dengan baik dan memahami pentingnya peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya dalam pengawasan dan pelayanan," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Lampung Herianto dalam keterangan resminya, Kamis (6/6).

BACA JUGA: Top, Bea Cukai Gagalkan 2 Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Aceh

Bea Cukai Bandar Lampung juga mengadakan sosialisasi di Kecamatan Labuhan Maringgai dan Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, serta Kecamatan Palas dan Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan pada 16-17 Mei 2024.

Sosialisasi ini ditujukan kepada pemilik warung dan toko yang menjual rokok agar memiliki pengetahuan mengenai rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Belawan Tingkatkan Pengawasan Lewat Boatzoeking & Layanan Vessel Declaration

Herianto menjelaskan rokok ilegal adalah rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, seperti rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, atau pita cukai palsu.

"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bravo Bea Cukai 1500225 atau Layanan Informasi Bea Cukai Lampung di 082183089999," tambah Herianto.

Dalam sosialisasi ini, Bea Cukai Lampung juga melakukan pelekatan stiker mengenai gerakan 'Gempur Rokok Ilegal' pada setiap warung dan toko.

Bea Cukai Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk berjalan beriringan dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung.

Dengan sosialisasi yang berkelanjutan, Bea Cukai Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan cukai, demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bersama. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler