Bea Cukai Belawan Tingkatkan Pengawasan Lewat Boatzoeking & Layanan Vessel Declaration

Selasa, 04 Juni 2024 – 20:42 WIB
Petugas Bea Cukai Belawan melaksanakan boatzoeking terhadap kapal pesiar asing Silver Cloud berbendera Bahamas yang bersandar di Pelabuhan Ujung Baru Belawan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BELAWAN - Bea Cukai Belawan melakukan pemeriksaan dan pengawasan ketat terhadap sarana pengangkut laut yang memasuki wilayah Indonesia.

Upaya ini dilakukan melalui mekanisme patroli laut dan boatzoeking, yakni pemeriksaan langsung terhadap kapal yang memasuki daerah pabean sebelum bersandar di dermaga.

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Tindak Miras Tak Berizin di Kabupaten Kediri

Pada Selasa (21/5), petugas Bea Cukai Belawan melaksanakan boatzoeking terhadap kapal pesiar asing Silver Cloud berbendera Bahamas yang bersandar di Pelabuhan Ujung Baru Belawan.

Pemeriksaan ini mencakup verifikasi dokumen, pemeriksaan muatan kapal, serta pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sembako Ilegal asal Malaysia, Sebegini Jumlahnya

Kapal pesiar ini membawa rombongan wisatawan mancanegara yang akan mengunjungi berbagai objek wisata di Sumatera Utara.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi menyampaikan kegiatan boatzoeking ini penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Semarang dan Yogyakarta

Boatzoeking Bea Cukai dapat melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta mengawasi seluruh peredaran barang, baik yang masuk maupun keluar Indonesia," terang Ahmad Luthfi dalam keterangan resminya, Selasa (4/6).

Ahmad Luthfi mengungkapkan hal ini dilakukan mengingat tren penyelundupan barang terlarang, seperti narkotika yang lebih banyak terjadi melalui sarana pengangkut laut.

Selain boatzoeking, Bea Cukai Belawan juga memberikan layanan vessel declaration kepada kapal pesiar Silver Cloud.

Layanan ini mencakup izin impor sementara, jaminan, dan pemberitahuan pabean ekspor dalam satu dokumen tunggal, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 261/PMK.04/2015 yang diubah dengan nomor 123/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing.

Vessel declaration bertujuan memudahkan proses kepabeanan bagi kapal wisata asing yang singgah di Indonesia.

“Melalui layanan vessel declaration, Bea Cukai Belawan berkomitmen memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada stakeholder yang ingin menikmati keindahan alam Indonesia sekaligus dapat mendorong sektor pariwisata khususnya di wilayah Sumatera Utara,” ujar Ahmad Luthfi.

Dia menambahkan dengan kombinasi pengawasan ketat dan pelayanan optimal, Bea Cukai Belawan berusaha menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan pelayanan.

"Kedua aspek ini dilaksanakan secara beriringan untuk mencapai hasil yang optimal dan sesuai dengan ekspektasi para stakeholder, serta memastikan keamanan dan kenyamanan para wisatawan yang berkunjung ke Indonesia," pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler