JAKARTA -- Budayawan Mohamad Sobary menuding Pemerintah Indonesia yang menjadi agen asing dan kalah peduli dengan perusahaan-perusahaan rokok yang ada di negeri ini.
“Kalau bicara kemanusiaan, saya lebih membela petani tembakau daripada membela pabrik. Tetapi bicara melek mata kebudayaan, saya membela pabrik rokok dari pada negara ini,” tegas Sobary dalam forum dialog “Pro Kontra Tembakau, Siapa yang Diuntungkan?” di Jakarta.
Menurut Sobary, tembakau terkait nasib petani, petani cengkih, hingga buruh pabrik rokok. Menurutnya, sudah 20 tahun ini, ada upaya untuk menghapuskan kretek dari bumi Indonesia.
"Mereka yang ingin menghapus kretek dari negeri ini adalah perusahaan-perusahaan farmasi asing yang meminjam kekuasaan dan penguasa Indonesia untuk menggulirkan regulasi yang membatasi kretek,” katanya.
Sobary mengkhawatirkan, satu demi satu kebudayaan Indonesia yang berkait dengan kekayaan alam hilang karena faktor asing.
“Amerika pernah berkampanye bahwa kopra adalah tidak higenis, tapi sekarang mereka memproduksi minyak dari kopra. Sekarang kopra makin hilang dari bumi ini,” tambahnya.
Dia ngotot budaya kretek sebagai bagian dari kebudayaan manusia Indonesia harus tetap dipertahankan, karena jika hilang akan berdampak kesengsaraan bagi para petani tembakau, petani cengkih, serta buruh pabrik.
Bahkan Sobary menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas dua uji materi Pasal 113 ayat 1, 2, 3, dan pasal 114 beserta penjelasannya dan pasal 199 ayat 1 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, bersifat diskriminatif dan mencederai rasa keadilan terhadap para stakeholder industri kretek nasional.
Corporate Communication Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz US, mengatakan, pemerintah seharusnya mampu memberikan perlindungan terhadap stake holders tembakau. Dengan melihat sejarah kemajuan industri rokok yang begitu besar sebagai bisnis yang sangat menguntungkan.
Ia menilai, para pengusaha rokok dan tembakau telah mampu menerobos segala sektor dengan banyak menempatkan tenaga kerja kita.
Menurut Hasan, selain tembakau, pabrik rokok banyak melakukan penyerapan tenaga kerja dan berkontribusi terhadap negara. “Berbagai kegiatan industri rokok dapat berperan dalam kontribusi APBN dan tahun 2010 mengalami penurunan akibat terjadinya pro-kontra RPP Tembakau,” imbuhnya.
Menurutnya, banyak petani tembakau mengalami keresahan atas pengendalian RPP tersebut. Dikatakan, tembakau menjadi sumber pendapatan banyak komponen masyarakat, mengingat produksi kretek adalah mata rantai produksi besar yang mampu menarik jutaan orang dalam produksi baik dari hulu sampai hilir, yakni petani tembakau dan cengkeh, buruh kretek dan pedagang asongan.
Menurut Hasan, tembakau merupakan produk legal yang sama sekali berbeda dengan bahan terlarang narkoba. Baginya, kretek merupakan warisan budaya sehingga perlu untuk dilestarikan. “Kretek perlu dilindungi karena berjuta tenaga kerja dan keluarga bergantung pada sektor ini,” katanya.
Selama ini tembakau menjadi kambing hitam perusahaan farmasi dan perusahaan rokok global. Hal itu dilakukan dengan menyamakan produk kretek dalam negeri dengan rokok putih produksi asing. “Indonesia harus berani bilang kretek bukan rokok sebagaimana Kuba mengatakan cerutu bukanlah rokok,” ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembantu Neneng Perkuat Keterlibatan WN Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi