jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait keputusan partai berlambang bulan sabit kembar itu memecat Fahri Hamzah dan mencopotnya dari jabatan wakil ketua DPR. Vonis di tingkat kasasi itu menguatkan kemenangan Fahri pada putusan pengadilan sebelumnya.
Pada laman info perkara situs MA disebutkan, penolakan atas permohonan kasasi PKS yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus pada Senin lalu (30/7). Sedangkan amar putusannya diucapkan pada 28 Juni 2018Majelis kasasi yang memutus adalah Maria Anna Samiyati, Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi pada persidangan 28 Juni 2018.
BACA JUGA: PKS Mau Abstain di Pilpres? Tolong Baca Ini
Hal itu menjadi kemenangan beruntun bagi Fahri. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Desember 2016 mengabulkan gugatan Fahri yang menolak pemecatan oleh PKS.
Amar putusan perkara yang teregister dengan nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL itu menyatakan keputusan DPP PKS memberhentikan Fahri dari anggota DPR, anggota partai dan wakil ketua DPR tidak sah dan batal demi hukum. Majelis hakim PN Jaksel juga menyebut sejumlah petinggi PKS melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemecatan Fahri yakni Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi dan Abdul Muiz Saadih.
BACA JUGA: Demokrat: Hasil Ijtimak Ulama Bukan Harga Mati
Namun, PKS tak terima dengan putusan PN Jaksel yang memenangkan Fahri. Selanjutnya PKS mengajukan banding.
Pada Oktober 2017, Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding PKS. Putusan itu sekaligus memguatkan vonis PN Jaksel yang memenangkan gugatan Fahri.
BACA JUGA: Sekjen PDIP: Itu Hanya Strategi Politik PKS Saja
Namun, PKS kembali melakukan verset. PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Tapi, sekali lagi MA menolak permohonan DPP PKS. Merujuk putusan tingkat sebelumnya, majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar dan menyatakan Fahri selaku penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Fahri pun merasa senang dengan putusan MA. "Alhamdulillah. Terima kasih doanya," ujarnya.
Namun, Fahri mengaku belum menerima salinan putusan dari MA. "Saya menunggu kepastian dari lawyer saya dulu. Siang ini saya kumpulkan," katanya.(ce1/rdw/JPC/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Serahkan Bantuan DPR Untuk Korban Gempa NTB
Redaktur & Reporter : Antoni