jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus berupaya untuk meng-advokasi anak-anak yang terlibat unjuk rasa.
Sebab, tak sedikit pelajar yang ikut dalam dua aksi menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu.
Sebut saja, pada 13 Oktober 2020 lalu, polisi mengamankan 1.377 orang. Hampir 80 persen merupakan pelajar.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya menggandeng polri dan kementerian terkait untuk mengadvokasi sejumlah anak (pelajar) yang mengikuti aksi unjuk rasa.
"Kami terus melakukan berbagai upaya advokasi, pengawasan dan berbagai upaya lain agar anak tidak diikutkan dalam demo," kata Susanto, saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (17/10).
Bahkan, KPAI baru-baru ini membahas langkah optimalisasi pencegahan dan penanganan anak yang terlibat aksi unjuk rasa.
Namun, Susanto tidak menjelaskan secara detail terkait isi bahasan dalam diskusi bersama Polri dan kementerian terkait itu.
"Terbaru KPAI juga melakukan koordinasi dengan Polri serta kementerian terkait membahas langkah optimalisasi pencegahan dan penanganan anak yang terlibat," pungkas Susanto. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: KPAI: Ancaman Polisi kepada Pelajar Kontraproduktif dengan Prinsip Pembinaan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama