KPAI: Ancaman Polisi kepada Pelajar Kontraproduktif dengan Prinsip Pembinaan

Kamis, 15 Oktober 2020 – 19:45 WIB
Massa pelajar STM saat aksi unjuk rasa alias demo menolak RKUHP di Pintu Masuk Pejalan Kaki Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyoroti maraknya pelibatan pelajar dalam kegiatan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) di berbagai daerah. Bahkan, kata dia, pelibatan anak dalam aksi demonstrasi ini cukup masif dengan berbagai modus dan model. 

"Sebagian anak terlibat melalui ajakan media sosial dengan narasi-narasi yang dapat berpotensi memancing emosi anak untuk ikut aksi demonstrasi," kata Susanto dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, Kamis (15/10).

BACA JUGA: Pembelaan KPAI untuk Pelajar Ikut Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Terkait pelibatan anak dalam demonstrasi tadi, KPAI bersama kepolisian, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemendikbud, Kemenkes, Forum Anak Nasional, dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), melakukan rapat koordinasi, Kamis ini.

Menurut Susanto, rapat itu menghasilkan beberapa kesepakatan terkait aspek pencegahan, penanganan, dan perlindungan atas isu maraknya anak mengikuti demonstrasi.

BACA JUGA: Agar Tak Mubazir, KPAI Minta Kemendikbud Tambah Kuota Umum untuk PJJ

Dalam aspek perlindungan, kata Susanto, rapat meminta aparat penegak hukum melakukan identifikasi dan pendataan anak yang terlibat demonstrasi, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Poin berikutnya dalam aspek perlindungan, memastikan terpenuhi hak-haknya anak selama proses di kepolisian seperti makan, minum, pendampingan hukum, pendampingan orang tua, dan akses pendidikan," ujar dia 

BACA JUGA: Pelajar STM Bikin Rusuh Saat Demo RUU Ciptaker, Begini Respons KPAI

Poin selanjutnya dalam aspek perlindungan, kata dia, proses hukum kepada anak yang tertangkap saat demonstrasi, perlu menghindari praktik kekerasan dan intimidasi. Seperti ancaman tidak tidak diterbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Menghindari praktik kekerasan, penganiayaan, intimidasi atau ancaman tidak diberikan SKCK misalnya, yang kontraproduktif dengan prinsip pembinaan dalam aspek sanksi yang mendidik," beber dia.

Sementara itu, kata Susanto, dalam aspek pencegahan rapat menyepakati empat poin. Seperti mendorong pemerintah melakukan edukasi dan sosialisasi tentang hak anak dalam menyuarakan pendapat.

"Edukasi ini penting dilakukan agar anak mendapatkan informasi yang layak bagi anak, serta berada pada wadah yang tepat yang merupakan bagian hak-hak anak untuk mengetahui dan mendapatkanya," tutur dia.

Dalam poin kedua, kata Susanto, rapat bersama meminta orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk memastikan anak tidak ikut demonstrasi. Utamanya dalam situasi yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan.

Selanjutnya, rapat bersama meminta petugas melakukan upaya-upaya persuasif kepada anak yang terlanjur melaksanakan aksi.

"Poin keempat mendorong pemerintah untuk melakukan inovasi program pencegahan agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang berpotensi anak-anak berada dalam situasi yang tidak aman," ungkap dia.

Selanjutnya rapat bersama, kata Susanto menghasilkan tiga keputusan terkait aspek penanganan terhadap isu maraknya anak mengikuti demonstrasi.

Dalam poin pertama, kata Susanto, anak-anak yang berada dalam pengamanan petugas dan atau dilanjutkan proses hukumnya, harus diupayakan bahwa penahanan menjadi pilihan terakhir. 

"Pengembalian anak yang terlibat demonstrasi kepada orang tua untuk dibina menjadi upaya prioritas," tutur Susanto.

Kemudian poin kedua aspek penanganan, kata Susanto berisikan tentang pentingnya penegak hukum perpedoman kepada UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ketika mengusut kasus anak dalam demonstrasi.

"Poin ketiga meminta kepada aparat penegak hukum memastikan orang dewasa yang terindikasi mengeksploitasi anak harus diproses secara hukum," ujar dia. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pelajar ikut demo   SKCK   Polisi   KPAI  

Terpopuler