jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020.
Putusan itu menegaskan secara hukum perdamaian antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dan seluruh Kreditur (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU).
BACA JUGA: Hati-Hati, Ada Pihak yang Pengin Ganggu Putusan Homologasi KSP Indosurya
Konsekuensinya, anggota dan publik pada umumnya harus bersedia menaati putusan tersebut.
Pakar hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago, menilai aksi demonstrasi dan desakan terhadap Polri untuk mengusut perkara KSP Indosurya, merupakan tindakan di luar koridor hukum dan cenderung mengganggu pihak terkait menjalankan putusan pengadilan.
BACA JUGA: Anggota Lansia Apresiasi Komitmen KSP Indosurya untuk Tetap Cairkan Dana
Menurut dia, yang menjadi fokus perhatian kini, adalah komitmen melaksanakan putusan tersebut.
"Demonstrasi berlebihan, cenderung anarkistis, dan menyerang citra aparat itu tidak bisa ditoleransi. Apabila tidak, maka lakukan upaya hukum lainnya," kata Faisal Santiago kepada wartawan, Rabu (24/2).
BACA JUGA: KSP Indosurya Buka Kembali Cabang di Belasan Kota Besar
Hal ini dia sampaikan karena belakangan, ada pihak yang mengklaim sebagai bagian dari anggota KSP Indosurya yang menggelar demonstrasi sambil menuding polisi bernyali kecil karena tidak berani tegas mengusut KSP Indosurya. Selain berdemo, tindakan mengolok-olok Polri juga ditayangkan di media sosial.
Senada dengan Faisal, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai bahwa berbagai aksi demonstrasi tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait perdamaian/homologasi anggota KSP Indosurya.
"Demo itu seharusnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada putusan pengadilan," ujar dia.
Dia beranggapan bahwa itikad baik dari KSP Indosurya hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bila masih ada pihak yang tidak puas lantas menggelar aksi demonstrasi sampai menyebar fitnah serta tuduhan, menurutnya sudah pantas ditindak tegas.
Terhadap langkah Polri, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berpendapat bahwa perihal tindakan penyidikan, apapun bentuknya, adalah kewenangan mutlak penyidik berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.
"Yang paling penting adalah bagaimana Polisi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menangani dan memproses laporan," kata Poengky.
Dia juga mengakui bahwa Kompolnas belum mendapatkan pengaduan terkait perkara Indosurya. "Jadi informasi terkait Indosurya hanya diperoleh dari media," katanya.
Apabila pemberitaan media menyatakan ada putusan pengadilan homologasi/ perdamaian dan sudah mulai dilakukan pembayaran dana nasabah oleh Indosurya, maka menurutnya putusan perdamaian sifatnya final. "Kami berharap semua dana nasabah dapat dibayarkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.
"MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan