BACA JUGA: Golput 45 Persen, KPU Jateng Lepas Tangan
Awalnya, partai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut meminta pembatasan sumbangan yang awalnya paling banyak Rp 5 miliar dinaikkan menjadi Rp 10 miliar.
’’Sudah kami sepakati untuk tetap menggunakan batasan lama saja,’’ kata Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursydan Baldan
Ferry menjelaskan, mayoritas fraksi menilai kondisi ekonomi nasional tengah mengalami kesulitan
BACA JUGA: Golput Pilgub Jateng 40 Persen Lebih
Karena itu, tidak rasional juga mematok batasan maksimal yang terlalu tinggiAdanya kesepakatan untuk tetap mempertahankan batasan dana sumbangan yang lama otomatis juga mengandaskan usul Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR)
BACA JUGA: Rustriningsih Mainkan Peran Kunci
Berbeda dengan FPD, mereka justru meminta batas maksimal sumbangan perusahaan diturunkan dari Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliarBegitu pula, sumbangan maksimal perseorangan cukup Rp 500 juta.’’Kalau batasan maksimalnya terlalu kecil, kami juga khawatir ada upaya untuk mengakali,’’ tegas FerryMisalnya, memecah sumbangan untuk diatasnamakan dengan menggunakan sejumlah nama’’Ini juga tidak baik,’’ ujarnya.
Ferry lantas mengingatkan, pada prinsipnya, RUU Pilpres juga mendorong transparansi dana sumbanganKhususnya yang menyangkut sumber atau pemberi sumbangan’’Karena itu, identitas semua penyumbang, baik dalam bentuk uang maupun jasa, harus dicatat dan ditulis secara jelas,’’ katanya.
Dia menambahkan, awal Juli mendatang pembahasan RUU Pilpres mulai memasuki forum lobi untuk membahas sejumlah materi yang belum tuntas di tingkat panja’’Syarat persentase pengajuan capres adalah salah satu poin yang pasti dibawa ke forum lobi,’’ tandasnya(pri/mk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit-Rustri Pimpin Jateng
Redaktur : Tim Redaksi