jpnn.com, JAKARTA - Kemenparekraf/Baparekraf kembali menggandeng e-commerce dalam Program Sitimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI).
Melalui program ini para UMKM kreatif akan memperoleh hingga 500 voucher dengan total Rp50 juta.
BACA JUGA: BRI Bidik Inklusi Keuangan Lewat Kemerdekaan UMKM
"Voucher tersebut bisa dimanfaatkan sebagai salah satu strategi dalam mendongkrak omzet," kata Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf Muhammad Neil El Hilman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/10).
Menurutnya pelaku UMKM kreatif meskipun terdampak pandemi tetap menunjukkan ketahanan dengan merambah ke pasar digital.
BACA JUGA: Dorong Pemulihan Pariwisata, Kemenparekraf Gelontorkan Rp 60 Miliar
Tak dapat dipungkiri, lanjut Neil, saat ini transformasi digital menjadi hal yang sangat penting untuk tetap eksis di dunia usaha.
Oleh karena itu, pemerintah bekerja sama dengan instansi terkait memberikan insentif digital bagi masyarakat melalui PSBBI.
BACA JUGA: Sandiaga Jadikan UMKM Kreatif Penyelamat Ekonomi Bangsa
Neil mengatakan bahwa Kemenparekraf/ Baparekraf telah memetik kesuksesan pada kampanye Beli Kreatif Lokal dan Beli Kreatif Danau Toba.
"Kampanye itu berhasil meningkatkan rata-rata omzet per bulan para pelaku usaha di atas 60 persen, bahkan bisa mencapai hingga dua kali lipat," tutur Neil.
Program tersebut juga merupakan program padat karya yang menghasilkan peningkatan serapan tenaga kerja akibat dari produktivitas usaha yang meningkat.
PSBBI akan berlangsung mulai Oktober hingga November 2021. Selama 2 bulan, UMKM Kreatif dalam subsektor Fesyen (termasuk kosmetik dan perawatan kulit), Kriya dan Kuliner mendapatkan kesempatan untuk menjual produk terbaiknya dengan harga yang relatif lebih murah pada laman toko online mereka.
“Para pelaku UMKM Kreatif juga dapat dengan leluasa menentukan alokasi voucher pada masing-masing e-commerce sesuai dengan taktik dagang mereka,” ujar Neil.
Syarat menjadi penerima manfaat (merchant) PSBBI cukup mudah. UMKM Kreatif dapat segera mendaftar dan melengkapi dokumen yang diperlukan melalui stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
Pemerintah juga mendorong para pelaku UMKM Kreatif untuk mendaftarkan merek dagang sebagai bentuk kepemilikan Kekayaan Intelektual yang menjadi ciri utama produk ekonomi kreatif. (jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh