Upaya Pemulangan Djoko Tjandra Bakal Lama

Selasa, 03 Juli 2012 – 22:00 WIB

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mengakui bahwa upaya untuk memulangkan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Soegiarto Tjandra dari Papua Nugini (PNG), butuh waktu lama. Alasannya, karena Indonesia dan PNG tak terikat dalam perjanjian ekstradisi.

Hambatan lainnya, hingga saat ini Djoko Tjandra juga dianggap tidak melakukan pelanggaran keimigrasian di PNG. Padahal menurut Darmono, pelanggaran keimigrasian bisa menjadi cara tercepat agar seorang buron dipulangkan ke negara asalnya dibanding jalur ektradisi.

"Walaupun lama kan prosesnya harus dijalani. Lama itu kalau nggak dimulai, nggak akan selesai," kata Darmono saat dicegat wartawan di Jakarta, Selasa (3/7).

Untuk mempermudah proses pemulangan mantan Direktur Utama Era Giat Prima yang menjadi terpidana BLBI untuk kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Kejakgung akan mengirim tim ke PNG. Menurut Darmono, nantinya kejaksaan akan memberi penjelasan ke pemerintah PNG tentang  permasalahan hukum yang menjerat Djoko Tjandra, termasuk juga dugaan adanya asetnya yang ada di negeri yang bersebelahan dengan Provinsi Papua itu.

Namun kunjungan tim kejaksaan baru bisa terlaksana setelah pemerintah Papua Nugini menjawab permintaan klarifikasi yang diajukan kejaksaan beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini pada 9 Juni 2009. Aksinya ini dilakukan sehari sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara. Djoko juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta rekeningnya di Bank Bali senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Kembali Periksa Berkas Korupsi Eks Menkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler