Upaya Penanganan Banjir Terkendala Masalah Dana

Jumat, 03 Januari 2020 – 05:38 WIB
Banjir di Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Senin (2/12/2019). Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas

jpnn.com, BANDA ACEH - Penanganan bencana banjir di Provinsi Aceh terkendala masalah anggaran. Sementara, wilayah terdampak banjir cukup luas.

"Membutuhkan biaya yang besar dan sebagian besar sungai besar di Aceh berada di bawah kewenangan pusat. Belum lagi ini diperparah tata kelola lingkungan yang buruk, pembalakan liar dan pembakaran hutan dan lahan," kata Kepala Pelaksana BPBA (Badan Penanggulangan Bencana Aceh) Sunawardi di Banda Aceh, Kamis (3/1).

BACA JUGA: Kegagalan Anies Mengatasi Banjir Dapat Berujung Pemakzulan

Sunawardi menyebutkan anggaran pengendalian atau penanganan banjir di daerah berjulukan Serambi Mekkah ini sebesar Rp15,6 miliar pada 2019. Sedangkan untuk 2020 anggaran disediakan sekitar Rp22,6 miliar.

Disebutkan, penanganan jangka pendek yang dilakukan BPBA dengan mempersiapkan desa tangguh, memasukkan anggaran desa untuk kebutuhan kesiapsiagaan dan penanganan darurat yang menjadi prioritas pihaknya.

BACA JUGA: Warga Minta Anies Baswedan Mencebur, Biar Perahu Karetnya Buat Evakuasi

Pusat data dan informasi (Pusdatin) BPBA mencatat kejadian bencana lain yang juga berdampak besar pada masyarakat seperti bencana puting beliung yang terjadi 95 kali, banjir genangan 70 kali, longsor 26 kali, banjir luapan 24 kali dan gempa bumi sebanyak 14 kali dengan kekuatan mulai 5,0 hingga 5,3 skala richter.

Banjir genangan paling banyak terjadi Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Singkil dan Simeuleu. Sedangkan banjir bandang menerjang Aceh Tenggara sebanyak dua kali, dengan dampak begitu yakni sebanyak 406 rumah milik 509 kepala keluarga rusak.

BACA JUGA: FPI Evakuasi Warga Tionghoa dari Banjir di Bekasi, Nih Fotonya

Kata dia, BPBA juga merencanakan akan memperbanyak membangun shelter vertikal untuk korban banjir. Sedangkan penanganan masa darurat masih seputar pemenuhan kebutuhan masyarakat, sandang, pangan, kebutuhan air bersih.

"Sedangkan dalam hal kebakaran lahan dan hutan, cara yang paling baik adalah pencegahan dan penegakan hukum," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, banjir terjadi tidak lepas karena pembakalan liar. Beberapa kasus hukum yang sudah terjadi selama ini dianggap denda merupakan cara paling jitu dalam memberikan efek jera kepada masyarakat.

"Sebenarnya banyak hal dapat dilakukan untuk pencegahan kebakaran lahan seperti Polhut lebih intensif lagi dalam melakukan patroli menjelang musim kemarau, memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan TNI," katanya. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler