jpnn.com - POSO - Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso di Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan upaya penyelundupan paket narkoba jenis sabu-sabu ke dalam rutan, Minggu (28/1).
Kepala Rutan Poso Agung Sulistyo mengatakan upaya penyelundupan itu diketahui saat petugas yang berjaga pada bagian blok isolasi mendengar suara benda jatuh mengenai atap genteng dari sebuah kamar isolasi 1.
BACA JUGA: Lompat ke Sungai, Pengedar Sabu-Sabu Bernasib Tragis
Modus penyeludupan barang terlarang tersebut dilakukan dengan cara dilempar dari luar tembok rutan dengan menggunakan pembungkus rokok yang berisikan tiga buah batu dan satu paket narkotika berjenis sabu-sabu yang dibungkus tisu.
"Barangnya dilempar dari luar tembok dari arah rumah warga, tepat di samping area perkantoran. Ada sebungkus rokok, kemudian petugas rutan mencurigai dan setelah diperiksa isinya ada batu sebagai pemberat serta satu paket diduga sabu-sabu,” katanya di Poso, Selasa (30/1).
BACA JUGA: Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
Agung mengatakan setelah upaya penggagalan penyeludupan itu, pihaknya segera meningkatkan pengamanan serta melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Poso untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang didapatkan pada pukul 14.55 WITA. Kami langsung mengambil langkah meningkatkan pengamanan dan menyisir seluruh area rutan serta berkoordinasi dengan Polres Poso untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Agung.
BACA JUGA: Tanpa Perlawanan, Pengedar Sabu-Sabu Senilai Rp 4,5 Miliar Ditangkap
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengemukakan bahwa jajaran Pemasyarakatan telah menggagalkan penyeludupan narkotika sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Januari 2024.
"Satu di antaranya dimasukkan ke dalam botol shampo yang terjadi di Lapas Ampana,, dan dua lainnya dilempar dari luar tembok Rutan Poso," katanya.
Dia memberikan apresiasi atas kinerja yang baik dilakukan oleh jajaran unit Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro mengatakan upaya penggagalan di Rutan Poso dan Lapas Ampana merupakan salah satu komitmen lapas dan rutan dalam mencegah peredaran narkoba.
"Selain itu bentuk kesigapan petugas dalam memeriksa dan mendeteksi barang yang masuk ke lapas maupun ke rutan, maupun kontrol pengamanan dan komitmen petugas pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba," katanya.
Dia mengatakan pihaknya terus berkomitmen dalam melaksanakan 3+1 kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, sinergi dengan aparat penegak hukum dan berantas narkoba serta go to basic. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi