JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya agar pembatalan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak sampai ke Presiden. Karenanya sebelum Perda PDRD disahkan, daerah harus mengonsultasikannya terlebih dulu ke pemerintah pusat.
"Saat masih penyusunan, konsultasikan dulu ke kita. Jadi nanti tidak sampai pada pembatalan oleh Presiden," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauyzi saat dihubungi, Selasa (21/8).
Menurutnya, dalam tahap konsultasi itu pula maka pemerintah pusat akan melakukan koreksi atas rancangan perda yang dinilai bakal bermasalah jika nantinya diterapkan. Untuk itu pula, Kemendagri akan melibatkan pihak Sekretariat Negara. "Mudahnya kita akalin lah, jadi tidak sampai pada pembatalan oleh Presiden," sambungnya.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menyampaikan pidato kenegaraan di depan sidang bersama DPR dan DPD, 16 Agustus lalu, mengungkapkan bahwa hambatan investasi justru ada di daerah. Menurut SBY, saat ini masih terdapat sejumlah hambatan terhadap iklim investasi dan kepastian hukum di daerah yang dikeluhkan oleh berbagai kalangan.
Dipaparkannya, hambatan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian, ekonomi biaya tinggi (high cost economy), serta hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkualitas. "Juga ada keluhan ketika urusan pada tingkat pusat sudah selesai, justru hambatannya ada di daerah," paparnya.
Pemerintah pusat, lanjutnya, sudah melakukan evaluasi atas 13.520 Peraturan Daerah. Dari belasan ribu Perda tersebut, 824 di antaranya sudah dibatalkan. Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka hanya Presiden yang berwenang membatalkan Perda tentang pajak dan retribusi oleh daerah, termasuk Perda tingkat kabupaten/kota.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Standby Sampai Terbongkar
Redaktur : Tim Redaksi