jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini A tak lain pacar AQJ alias Dul, belum juga datang memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai saksi kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi yang merenggut tujuh nyawa dan melibatkan anak Ahmad Dhani.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo mengaku belum tahu apakah saksi A akan memenuhi panggilan atau tidak.
BACA JUGA: Karutan: Idealnya 862, Dihuni 3.600 Tahanan
"Sebelumnya kan usai Salat Jumat, tapi mungkin (jalanan) macet. Jadi saya belum tahu," kata Sambodo kepada wartawan di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (20/9).
Namun, ia memastikan bahwa jika A memenuhi panggilan, maka ini merupakan pemeriksaan pertama untuk pacar putra bungsu musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianti itu. "Iya, ini pemeriksaan pertama," kata dia.
BACA JUGA: Pulang Sekolah, A Penuhi Panggilan Polisi
Yang jelas, ia menambahkan, A akan didampingi ibunya dan Badan Pemasyarakat. Sebab, kata dia, dalam Undang-undang Perlindungan Anak memang disyaratkan seperti itu untuk memeriksa saksi yang masih kategori anak-anak.
"Di dalam UU Perlindungan Anak memang disyaratkan memeriksa anak sebagai saksi harus didampingi orang tua," bebernya.
BACA JUGA: Aktivitas Dahlan Iskan Lancar Berkat Senam Pagi
Lebih jauh ia menerangkan bahwa pemeriksaan anak akan diupayakan di tempat yang nyaman. "Supaya kondisi psikologis anak tidak terganggu," kata bekas Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacar Dul tak Kunjung Nongol di Ditlantas Polda Metro
Redaktur : Tim Redaksi