Namun menurutnya, tuntutan agar perangkat desa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dikaji secara matang. Muqowam yang juga anggota Komisi II DPR itu menegaskan, DPR tidak bisa sendirian memutuskan klausul dalam RUU Desa tentang pengangkatan perangkat desa menjadi PNS.
"Soal perangkat desa diangkat sebagai PNS, kita harus mendengar sikap dari pemerintah. Karena keberadaan PNS harus sesuai dengan kebutuhan. Kalau PNS, ada institusi yang punya peran seperti Badan Kepegawain Nasional (BKN) dan Kementerian PAN-RB. Jadi, pengadaan PNS tidak serta merta, karena harus melalui analisis kepegawaian," kata Muqowam di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (14/12).
Muqowam menambahkan, pihaknya hanya bisa memastikan untuk mempertahankan agar desa tidak berubah menjadi kelurahan. Sebab, di desa merupakan bentuk komunitas yang bisa mengatur tata pemerintahannya sendiri. "Yang terpenting, perubahan struktur itu jangan mengubah desa menjadi kelurahan. Karena desa merupakan self government community," katanya.
Muqowam mengakui, fraksi-fraksi di DPR memang belum satu suara soal klausul-klausul di RUU Desa. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, pada Rabu (12/12) Pansus menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna membahas menangani Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Desa dari masing-masing fraksi.
Agar pembahasan makin fokus, maka RUU itu akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja). Sementara beberapa hal krusial termasuk masa jabatan kepala desa, katanya, memang masih menjadi perdebatan antara Panja dan Pemerintah.
Namun demikian Pansus dalam pertemuan dengan Mendagri sudah menetapkan batas pembahasan RUU Desa agar bisa segera disahkan. "Sepakat dibahas di Panja dalam rentang waktu hingga April 2013," pungkas Muqowam.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada di Daerah Hasil Pemekaran Digelar 2015
Redaktur : Tim Redaksi